Ketetapan PTUN Soal Gubernur Bali Akan Disampaikan ke Presiden

Reporter

Editor

Kamis, 28 Agustus 2003 14:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Dalam Negeri akan menyampaikan kepada Presiden Megawati ketetapan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang menunda hasil proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi, seusai menemui penasihat hukum anggota DPRD Bali, I Wayan Nuastha, di gedung Depdagri, Kamis (21/8).

Namun, Oentarto membantah, dengan keluarnya ketetapan PTUN Denpasar tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan hasil proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali yang berlangsung 6 Agustus lalu. Bukan mempertimbangkan, tapi dalam arti menyampaikan, menginformasikan dan melaporkan ke Presiden bahwa ada upaya hukum yang telah diproses melalui peradilan tata usaha negara, kata Oentarto.

Soal penundaan atau tetap dilantiknya pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada tanggal 28 Agustus yang akan datang, kata Oentarto, hal itu bukan kapasitasnya. Itu sepenuhnya ada pada Presiden sebagai pejabat tata usaha negara yang tertinggi di negeri ini, ujarnya.

PTUN Denpasar pada tanggal 15 Agustus yang lalu telah mengeluarkan keputusan yang mengabulkan permohonan penggugat, I Wayan Nuastha, anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, tentang penundaan pelaksanaan keputusan DPRD Bali tentang penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Bali periode 2003-2008.

Seperti diketahui, dua orang anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, yakni I Wayan Nuastha dan Pande Gede Soebrata melaporkan ke Bali Corruption Watch (BCW), telah menerima traveller cheque senilai Rp 50 juta beberapa jam sebelum proses pemilihan gubernur. Yang memberikan cek tersebut adalah Beratha Wiryadana (bendahara fraksi PDIP Bali) dan Ida Bagus Manuaba (wakil bendahara PDIP Bali) untuk menyukseskan terpilihnya calon dari fraksi PDIP yakni pasangan Dewa Made Beratha dan IGN Kesuma Kelakan.

Oentarto menambahkan, jika putusan PTUN Denpasar tersebut sudah merupakan keputusan final, kiranya bisa dijadikan pertimbangan dan perhatian oleh seluruh pejabat tata usaha negara di manapun berada.

Advertising
Advertising

Pernyataan Oentarto ini sedikit berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Hari Rabu (20/8) sore kepada wartawan Oentarto mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang membatalkan hasil pemilihan kepala daerah. Yang punya kewenangan membatalkan adalah DPRD, ujarnya. Dokumen soal penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih tersebut, kata Oentarto, juga sudah diteliti dan dipelajari serta dilaporkan kepada menteri dalam negeri. Menteri daam negeri yang akan melaporkannnya ke presiden, ujarnya.

Sementara itu, I Wayan Sudirta SH, pengacara I Wayan Nuastha, mengatakan penetapan PTUN Denpasar itu harus dihormati tanpa terkecuali. Dan tidak ada alasan bagi menteri atau siapa saja untuk tidak menghomati itu, ujar Sudirta.

Pengacara yang juga aktif di Bali Corruption Watch (BCW) ini meyakini tindakan kliennya tersebut tidak bermaksud menjelekkan ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan partainya. Jangan saalah paham, Pak Nuastha berteriak seperti ini justru ingin membela PDIP, membela Megawati, tapi diluar justru diplintir, kata Soedirta.

Sementara itu, di hari yang sama juga datang tim kuasa hukum gubernur Bali terpilih Dewa Made Beratha ke Depdagri. Menurut Gede Tasek Swardika, kedatangannya ke Depdagri sebagai penyeimbang berita yang selama ini tersiar dengan menyudutkan Dewa Made Beratha.

Dewa Made Beratha, kata Swardika, sebenarnya enggan menanggapi masalah dugaan praktek politik uang dalam proses pemilihan gubernur Bali. Tapi, karena proses ini sudah mengarah pada pembunuhan karakter beliau akhirnya beliau gerah juga, ujar Swardika.

Sejak awal Made Beratha mendukung proses hukum atas dugaan praktek politik uang itu. Sederhana saja kalau ada tindak pidana suap orangnya sudah ngaku traveller check-nya sudah ada, saksi ada, alat bukti ada dan tersangkanya jelas. Yang menerima dan membeli dua-duanya harus ditahan dan bisa diproses. Jangan dibiarkan untuk kepentingan politik, kata Swardika.

Kepentingan politik itu adalah dengan menggeser dugaan praktek politik uang ke proses PTUN dengan ketetapannya membatalkan hasil pemilihan tersebut. Hak politik beliau (Dewa Made Beratha) menjadi terpasung, ujar Swardika.

dimas-Tempo News Room

Berita terkait

Pembukaan World Water Forum Ke-10 Digelar di KEK Kura-kura Bali

12 menit lalu

Pembukaan World Water Forum Ke-10 Digelar di KEK Kura-kura Bali

Pemerintah Bali bersama Panitia World Water Forum ke-10 dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjalankan upacara Segara Kerthi.

Baca Selengkapnya

7 Tradisi Umat Buddha Rayakan Waisak, Mengenakan Pakaian Putih Hingga Mandi Sang Buddha

13 menit lalu

7 Tradisi Umat Buddha Rayakan Waisak, Mengenakan Pakaian Putih Hingga Mandi Sang Buddha

Pada Hari Raya Waisak, umat Buddha akan mengunjungi kuil-kuil lokal maupun kuil besar untuk melakukan doa. Umat Buddha juga umumnya melakukan perenungan akan diri dan kehidupan secara tenang.

Baca Selengkapnya

Kalahkan Tyson Fury, Oleksandr Usyk Menjadi Juara Sejati Tinju Dunia Kelas Berat

17 menit lalu

Kalahkan Tyson Fury, Oleksandr Usyk Menjadi Juara Sejati Tinju Dunia Kelas Berat

Petinju Ukraina Oleksandr Usyk menjadi juara sejati tinju dunia di kelas berat setelah mengalahkan Tyson Fury.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

18 menit lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

20 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

42 menit lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

47 menit lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

BNPB: Data Terbaru Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang, Modifikasi Cuaca Diperpanjang

49 menit lalu

BNPB: Data Terbaru Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang, Modifikasi Cuaca Diperpanjang

Pembaharuan data BNPB untuk orang yang dilaporkan hilang dalam kejadian galodo atau banjir lahar ini total sebanyak 14 orang.

Baca Selengkapnya

Klasemen Akhir Liga Jerman 2023/2024: Bayer Leverkusen Lengkapi Gelar Juara dengan Status Tak Terkalahkan

53 menit lalu

Klasemen Akhir Liga Jerman 2023/2024: Bayer Leverkusen Lengkapi Gelar Juara dengan Status Tak Terkalahkan

Bayer Leverkusen menutup Liga Jerman musim 2023/2024 sebagai juara yang tak terkalahkan.

Baca Selengkapnya

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

59 menit lalu

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

Duet Khofifah-Emil mendapat tiga rekomendasi dari partai untuk maju di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya