Abu Bakar Baasyir: Saya bukan Amir Jamaah Islamiyah

Reporter

Editor

Kamis, 28 Agustus 2003 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abu Bakar Ba'asyir membantah semua tuduhan jaksa penuntut umum, tentang tudukan tindakan makar maupun tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Menurutnya, seluruh tuduhan itu tidak didasarkan bukti yang jelas dan lebih berkesan rekayasa. Hal ini disampaikan Abu Bakar Ba'asyir dalam pembelaan yang ia dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Soleh, Kamis (21/8).

Sidang yang berlangsung di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan pendukung Abu Bakar Ba'asyir yang memenuhi ruang sidang meneriakkan takbir saat Ba'asyir masuk ruangan.

Dalam pembacaan pembelaan yang berlangsung sekitar dua jam itu, Ba'asyir menyatakan tidak benar ia melakukan tindakan makar, berniat menjatuhkan negara kesatuan Republik Indonesia, dan mendirikan negara Islam Indonesia sebagaimana tuduhan jaksa.

Menurut Baasyir, tuduhan jaksa berdasarkan tuduhan bahwa ia menjabat sebagai Amir (pemimpin) Jemaah Islamiyah. "Saya bukan Amir dari apa yang dinamakan Jamaah Islamiyah, bahkan saya tidak tahu apa itu Jamaah Islamiyah," tegas Ba'asyir yang seperti biasa mengenakan peci putih dan menyampirkan sorban putih di pundaknya.

Menurut dia, nama organisasi itu baru diketahuinya dari media massa. Ba'asyir lebih lanjut mengatakan semua saksi yang diajukan jaksa untuk membuktikan bahwa dirinya Amir Jamaah Islamiyah sangat lemah, karena semua saksi hanya mendengar dari orang lain yang puncak nara sumbernya hanya seorang, yakni Hambali.

"Saksi-saksi itu, tidak pernah mendengar langsung dari saya dan melihat pelantikan ketika saya diangkat sebagai Amir seperti yang dituduhkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ba'asyir. Apalagi, tambah Ba'asyir, semua saksi dari Malaysia maupun dari Singapura saat memberikan keterangan sarat dengan kecaman, karena mereka ditahan dibawah undang-undang keamanan dalan negeri (ISA).

Advertising
Advertising

"Kesaksian mereka juga dilakukan melalui teleconfrence yang tidak diatur dalam undang-undang," ujar Ba'asyir yang membacakan pembelaannya sambil berdiri.

Ba'asyir juga membantah tuduhan, ia berniat membunuh Presiden Megawati Soekarnoputri atau terlibat dalam sejumlah pengeboman, Ia juga tidak tahu-menahu tentang pengiriman anggota Jamaah Islamiyah ke Philipina maupun ke Afganistan untuk latihan seperti tuduhan jaksa.

Ba'asyir dengan suara terbata-bata menjelaskan, selama ini kegiatannya hanyalah mengajar syariat Islam secara kaffah kepada masyarakat, baik ketika Ia di Malaysia maupun saat Ia kembali ke Indonesia pada 1999. Saat di Indonesia kegiatannya itu, Ia lakukan lewat Majelis Mujahidin Indonesia. "Tuduhan, bahwa saya akan berbuat makar adalah perbuatan fitnah yang bertujuan menghalangi saya dalam mengajarkan syariat Islam secara kaffah di Indonesia," kata Ba'asyir.

Mengenai tuduhan JPU, bahwa dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dengan alasan dirinya telah tinggal di Malaysia selama 14 tahun, Ba'asyir menilai tuduhan itu sangat kejam dan tendensius. Menurutnya, kepergiannya ke Malaysia, kala itu untuk menghindari ancaman pemerintah Orde Baru atas tindakannya yang menentang dijadikannya Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Usai mendengarkan pembelaan dari Abu Bakar Ba'asyir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pukul 13.00 WIB. Sesudah istirahat nanti, sidang akan kembali dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan oleh tim penasehat hukum Abu Bakar Basyir yang antara lain terdiri dari Muhammad Assegaf dan Andan Buyung Nasution.

nunuy nurhayati-Tempo News Room

Berita terkait

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

7 menit lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

8 menit lalu

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

10 menit lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

11 menit lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

14 menit lalu

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

15 menit lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

18 menit lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

18 menit lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

18 menit lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

19 menit lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya