Polda Papua Akan Mengecek Kegiatan Penebangan Ilegal
Reporter
Editor
Minggu, 19 Oktober 2008 21:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan melihat kondisi di lapangan apakah PT Kaltim Hutama dan PT Centrico masih beroperasi melakukan penebangan meski izinnya telah dibekukan. Kepala Bidang Humas Polda Papua Agus Riyanto mengatakan akan menanyakan perkembangannya ke Kepolisian Resor.
"Saya baru tiba dari Jakarta. Saya cek dulu perkembangannya," katanya saat dihubungi Tempo, Minggu (19/10). Seharusnya jika kedua perusahaan tersebut sudah dibekukan izin beroperasinya maka tidak boleh melakukan kegiatan lagi. Kedua perusahaan itu kasusnya pernah ditangani oleh Markas Besar Kepolisian RI karena kegiatan penebangan ilegal di wilayah pengelolaan hutan (HPH) di daerah Kaimana, Papua Barat.
Pekan lalu, organisasi lingkungan Greenpeace mengumumkan adanya kegiatan ilegal di wilayah pengelolaan hutan (HPH) yang ijinnya dibekukan di daerah Kaimana, Papua Barat.
Menurut Agus, badan usaha apapun jika kegiatan beroperasinya telah dibekukan berarti tidak boleh melakukan kegiatan. "Kalau masih dilakukan berarti ilegal," katanya. Tapi Agus belum mengetahui secara pasti soal ini dan akan melakukan koordinasi untuk mengecek kebenarannya.