Ramlan Surbakti: KPU Harus Independen

Reporter

Editor

Kamis, 28 Agustus 2003 14:21 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof. Dr. Ramlan Surbakti meminta agar pemerintah tidak mengintervensi pembentukan struktur anggota maupun kerja KPU. Kekhawatiran itu dikemukakan Ramlan menyusul munculnya RUU Pemilu dari pemerintah yang isinya ia nilai memberi peluang untuk ikut campur tangan. Menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara "Diskusi Publik RUU Pemilu: Problem Sistem dan Penyelenggaraan Pemilu 2004", di Hotel Tunjungan Surabaya, Sabtu (29/6), dosen Pasca Sarjana Unair ini menjelaskan bahwa KPU harus beranggotakan orang-orang independen, profesional dan non partisan. "Kalau KPU tidak independen, rakyat tidak akan percaya terhadap hasil pemilu," kata Ramlan. Di dalam RUU Pemilu versi pemerintah dikatakan bahwa tata cara kerja KPU diatur Mendagri dan struktur organisasi KPU diatur oleh Presiden atas usulan Mendagri. Peran pemerintah mengatur KPU tersebut dikhawatirkan Ramlan akan berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu mengingat pemerintah sekarang adalah berasal dari partai pemenang pemilu, yang bisa saja aturan itu dibuat agar isinya menguntungkan partai pemerintah tersebut. Ramlan mencontohkan, peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU secara administratif di bawah kontrol Mendagri. Padahal sekjenlah yang secara teknis operasional sebagai pelaksana penyelenggaraan pemilu di lapangan. Kewenangannya mulai mendaftar pemilih, menghitung suara hingga menentukan calon terpilih. "Karena sekjen di bawah Mendagri maka akan menimbulkan potensi penyelewengan yang besar, misalnya Sekjen diperintah melakukan tindakan yang berbau partisan yakni memanipulasi data," papar Ramlan. Karena itu Ramlan mengusulkan beberapa pokok usulan untuk menghindari keraguan masyarakat terhadap kinerja KPU, yakni struktur anggota KPU diatur oleh Presiden atas usulan KPU, tata kerja KPU diatur oleh anggotanya sendiri, Sekjen dan wakilnya diangkat Presiden atas usul KPU dan KPU secara politik bertanggung jawab kapada Presiden dan DPR. Untuk mensosialisasikan idenya sekaligus menghadang RUU Pemilu dari pemerintah, rencananya tanggal 11 Juli mendatang Ramlan dan anggota KPU lainnya akan hearing dengan Komisi II DPR. "Kita akan maksimal dulu dalam menyikapi RUU Pemerintah, baru setelah RUU itu tetap disahkan menjadi UU kita akan mengambil sikap," kata Ramlan. Menurutnya, sikap pemerintah yang ngotot mengegolkan RUU Pemilu itu mengisaratkan agar Mendagri bisa ikut masuk mengontrol KPU serta jalannya pemilu. "Saya kira itu alasan yang selama ini tidak diungkapkan Mendagri," tambahnya. (Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room)

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 menit lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

8 menit lalu

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

Pada Mei 2024, ada beberapa hari libur atau tanggal merah

Baca Selengkapnya

Punya Efek yang Parah, Bisakah Penyakit Lyme Disembuhkan?

13 menit lalu

Punya Efek yang Parah, Bisakah Penyakit Lyme Disembuhkan?

Bisakah penyakit Lyme akibat gigitan serangga disembuhkan? Tentu saja asal tak terlambat diobati karena komplikasinya beragam.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

23 menit lalu

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

26 menit lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

44 menit lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

52 menit lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub

Baca Selengkapnya

International Golo Mori Jazz 2024 Padukan Musik dengan Keindahan Laut dan Bukit

58 menit lalu

International Golo Mori Jazz 2024 Padukan Musik dengan Keindahan Laut dan Bukit

Penonton International Golo Mori Jazz 2024 bisa menikmati musik jazz di antara keindahan pantai dan bukit di Golo Mori, Manggarai Barat.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 jam lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

1 jam lalu

Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

Buah nanas memang kaya vitamin dan mineral. Tapi tak semua orang bisa leluasa memakan buah ini. Berikut yang sebaiknya menghindari.

Baca Selengkapnya