TEMPO Interaktif, Surabaya:Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof. Dr. Ramlan Surbakti meminta agar pemerintah tidak mengintervensi pembentukan struktur anggota maupun kerja KPU. Kekhawatiran itu dikemukakan Ramlan menyusul munculnya RUU Pemilu dari pemerintah yang isinya ia nilai memberi peluang untuk ikut campur tangan. Menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara "Diskusi Publik RUU Pemilu: Problem Sistem dan Penyelenggaraan Pemilu 2004", di Hotel Tunjungan Surabaya, Sabtu (29/6), dosen Pasca Sarjana Unair ini menjelaskan bahwa KPU harus beranggotakan orang-orang independen, profesional dan non partisan. "Kalau KPU tidak independen, rakyat tidak akan percaya terhadap hasil pemilu," kata Ramlan. Di dalam RUU Pemilu versi pemerintah dikatakan bahwa tata cara kerja KPU diatur Mendagri dan struktur organisasi KPU diatur oleh Presiden atas usulan Mendagri. Peran pemerintah mengatur KPU tersebut dikhawatirkan Ramlan akan berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu mengingat pemerintah sekarang adalah berasal dari partai pemenang pemilu, yang bisa saja aturan itu dibuat agar isinya menguntungkan partai pemerintah tersebut. Ramlan mencontohkan, peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU secara administratif di bawah kontrol Mendagri. Padahal sekjenlah yang secara teknis operasional sebagai pelaksana penyelenggaraan pemilu di lapangan. Kewenangannya mulai mendaftar pemilih, menghitung suara hingga menentukan calon terpilih. "Karena sekjen di bawah Mendagri maka akan menimbulkan potensi penyelewengan yang besar, misalnya Sekjen diperintah melakukan tindakan yang berbau partisan yakni memanipulasi data," papar Ramlan. Karena itu Ramlan mengusulkan beberapa pokok usulan untuk menghindari keraguan masyarakat terhadap kinerja KPU, yakni struktur anggota KPU diatur oleh Presiden atas usulan KPU, tata kerja KPU diatur oleh anggotanya sendiri, Sekjen dan wakilnya diangkat Presiden atas usul KPU dan KPU secara politik bertanggung jawab kapada Presiden dan DPR. Untuk mensosialisasikan idenya sekaligus menghadang RUU Pemilu dari pemerintah, rencananya tanggal 11 Juli mendatang Ramlan dan anggota KPU lainnya akan hearing dengan Komisi II DPR. "Kita akan maksimal dulu dalam menyikapi RUU Pemerintah, baru setelah RUU itu tetap disahkan menjadi UU kita akan mengambil sikap," kata Ramlan. Menurutnya, sikap pemerintah yang ngotot mengegolkan RUU Pemilu itu mengisaratkan agar Mendagri bisa ikut masuk mengontrol KPU serta jalannya pemilu. "Saya kira itu alasan yang selama ini tidak diungkapkan Mendagri," tambahnya. (Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room)
Berita terkait
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
2 menit lalu
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.