Barang yang Disita dari Penangkapan Edhy Prabowo, Tas Hermes hingga Jam Rolex
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 26 November 2020 01:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Barang bukti yang disita bermacam-macam, mulai dari ATM, baju, hingga jam tangan, dan tas mewah. Barang-barang tersebut diduga dibeli dari uang suap. "Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat konferensi pers, Rabu malam, 25 November 2020.
KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lainnya yakni, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Penetapan keenam orang tersebut sebagai tersangka diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu pada pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK menangkap 17 orang.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan OTT bermula saat pihaknya menerima informasi dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.
"Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," kata Nawawi di Gedung Juang KPK.
Pada 24 November 2020, tim KPK pun bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.
"Kemudian pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, di antaranya, di Bandara Soekarno Hatta yakni EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN; DES; SMT. Kemudian di rumah masing-masing pihak yaitu SJT; SWD; DP; DD; NT; CM; AF; SA; MY," kata Nawawi.
Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak atas kejadian ini.
BISNIS