Kemendagri Akui Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 22 November 2020 15:42 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memang tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Safrizal merespons polemik yang muncul setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

“Kalau ada yang bilang, mana bisa instruksi Mendagri memberhentikan (kepala daerah), ya, emang enggak bisa, siapa bilang bisa?” ujar Safrizal dalam diskusi daring bertajuk “Terimbas Kerumunan Rizieq” pada Ahad, 22 November 2020.

Menurut Safrizal, surat instruksi menteri tersebut diterbitkan hanya sebagai pengingat bagi kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

“Sementara sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan sudah diatur di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU Wabah, dalam UU 23/2014 tentang kepala daerah. Kami hanya mengingatkan, barangkali lupa baca karena terlalu sibuk," ujarnya.

Ada enam poin dalam instruksi Tito Karnavian kepada kepala daerah yang terbit pada 18 November lalu. Pertama, konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Kedua, proaktif mencegah penularan. Ketiga, menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Keempat, mengingatkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sesuai UU Pemerintah Daerah. Kelima, mengingatkan adanya sanksi pemberhentian. Keenam, berlaku saat mulai dikeluarkan.

Dari keenam poin tersebut, ketentuan soal pemberhentian kepala daerah paling menjadi sorotan. "Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tulis Tito dalam instruksi tersebut.

Instruksi Mendagri ini mengundang kritik. Salah satunya dari pengamat politik Usep S. Ahyar. "Pertanyaannya, kenapa baru sekarang. Ini kan situasi sejak lama sudah darurat," ujarnya.

Menurut Usep, instruksi ini pasti akan mengundang kecurigaan publik. "Bahwa pemerintah merespons untuk menghadapi gerakan yang kemarin cukup besar."

Berita terkait

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

16 jam lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

e-KTP Mudah Luntur, Begini Cara Menggantinya Secara Gratis

21 jam lalu

e-KTP Mudah Luntur, Begini Cara Menggantinya Secara Gratis

e-KTP mudah mengelupas dan tulisannya luntur jika tidak dirawat dengan baik, masyarakat harus bisa menggantinya dengan e-KTP baru secara gratis.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

3 hari lalu

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

Mendagri menyebut, kelima Pj gubernur ini adalah pilihan langsung dari Presiden Joko Widodo dan telah melalui seleksi ketat.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

4 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

4 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

Tito Karnavian mengatakan masih ada beberapa penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang belum menerima anggaran.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

11 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

13 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

14 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

17 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya