Eks Komisioner Kritik Keberadaan Staf Khusus KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 20 November 2020 08:34 WIB

Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengkritik perubahan struktur lembaga antirasuah. Menurut dia, perubahan struktur dan penambahan sejumlah organ di KPK menunjukkan bahwa pola pikir pimpinan era sekarang kuno.

“Struktur baru ini tidak berpijak pada struktur organisasi modern,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.

BW, sapaan akrabnya menyoroti adanya penambahan staf khusus. Dia mencurigai penambahan staf khusus adalah cara pimpinan KPK membuat dasar hukum untuk memasukan pihak-pihak yang tidak teruji kredibilitasnya. “Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya. Korupsi justru dapat terjadi pada lembaga antikorupsi?” ujar dia.

Menurut Bambang Widjojanto, organ staf khusus tidak pernah ada dalam tradisi KPK. Di banyak kasus, kata dia, keberadaan staf khusus justru menimbulkan masalah. “Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan kekacauan,” ujar dia.

Keberadaan staf khusus tercantum dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. Aturan yang mengatur mengenai organisasi KPK itu mengubah struktur KPK lama dengan menambah Kedeputian Pendidikan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Inspektorat, serta Staf Khusus.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan staf khusus merupakan pengganti penasihat KPK yang keberadaannya dihapus oleh revisi UU KPK. Dia mengatakan staf khusus tidak akan melekat pada pimpinan KPK secara perseorangan.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya