Jaksa Tegur Eks Anak Buah Irjen Napoleon yang Mengubah Keterangan saat Sidang

Kamis, 19 November 2020 14:06 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan sela pada Senin pekan depan, 23 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Agung menegur dua mantan anak buah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte yang mengubah kesaksian. Mereka mengubah kesaksian dalam sidang suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya merupakan mantan Sekretaris Pribadi Napoleon, Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri.

"Majelis terkait adanya perbedaan keterangan antara di persidangan maupun di BAP, kami mohon para majelis kembali mengingatkan para saksi ini," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah Djoko Tjandra. Terpidana kasus cessie Bank Bali itu didakwa menyuap Napoleon sekitar Rp 6 miliar untuk menghapus red notice dari Interpol. Suap diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi yang juga ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.

Keterangan berbeda dari Frans dan Dwi adalah mengenai dugaan pertemuan antara Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy, dan Napoleon di ruangan Kadivhubinter pada 28 April 2020.

Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Frans membenarkan bahwa pada tanggal itu ada pertemuan Prasetijo, Tommy, dan Napoleon di ruangannya. Menurut BAP, Prasetijo dan Tommy bertemu Napoleon di jam yang berbeda hari itu.

Advertising
Advertising

Dikonfrontasi dengan isi BAP, Frans mengatakan Tommy memang datang, tapi tidak jadi bertemu dengan bosnya. Ia tidak mengingat bahwa Prasetijo bertemu Napoleon hari itu. Frans beralasan jawabannya berbeda dari keterangan di sidang karena penyidik menanyainya bertubi-tubi.

Adapun Dwi mengatakan Prasetijo dan Napoleon tidak pernah bertemu pada hari itu. "Setiap jawaban saya di BAP itu patokannya ada pada hasil CCTV, kenapa pada tanggal 28 itu dicabut keterangannya karena ternyata itu adalah tanggal 4," kata Dwi. Adapun

Atas perbedaan keterangan ini, jaksa akan memanggil penyidik Bareskrim yang memeriksa kedua saksi ke sidang. "Untuk sidang berikutnya kami akan menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada para saksi ini untuk didengar bagaimana kok bisa terjadi perbedaan," kata jaksa di sidang.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

3 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

5 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

6 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

7 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

9 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

10 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

10 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya