Jaksa Pertanyakan Gaya Hidup dan Mobil Mewah Menantu Nurhadi

Reporter

Friski Riana

Rabu, 18 November 2020 20:58 WIB

Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020. Rezky kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 46 miliar kepada mertuanya, Nurhadi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan kembali menggelar sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto menanyakan gaya hidup Rezky kepada adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso. "Bagaimana background keluarga terdakwa 2 sebelum menikah dengan Aulia (putri Nurhadi)? Apakah punya warisan cukup terkait gaya hidup, mobil mewah?" tanya Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Rahmat mengatakan bahwa ayah Rezky sudah meninggal. Sebelum menikah dengan ponakannya, Aulia, Rezky sudah membeli mobil Ferrari. Namun, ia sempat mendengar kabar dari teman-temannya bahwa mobil Ferrari tersebut hanya disewa Rezky.

Jaksa Wawan kemudian menanyakan usaha apa yang dijalankan Rezky sebelum menikah dengan Aulia. Rahmat menjawab bahhwa ia hanya tahu Rezky membuka kantor.

"Apa pernah ada saudara dengan terdakwa 2 punya usaha perumahan di Bali?" tanya Wawan. Rahmat menceritakan bahwa ia pernah ditawari apartemen bernama The Cliff di Bali oleh anak buah Rezky, Supriyo.

Advertising
Advertising

Jaksa Wawan bertanya lagi, "The Cliff itu benar ada perusahaan atau nama The Cliff?"

Rahmat mengaku tidak tahu dan hanya diberi brosur apartemen tersebut. Jaksa Wawan kemudian membacakan keterangan Rahmat di BAP. Dalam berita acara itu, Rahmat menyampaikan bahwa Aulia tinggal bersama neneknya (ibunya Rahmat dan istri Nurhadi) di sebuah rumah yang disewa di Surabaya saat kuliah di Universitas Airlangga.

Kemudian, kata Rahmat dalam BAP, ada mobil Lamborghini dan Ferrari yang diparkir di depan rumah tersebut. Ibu Rahmat atau nenek dari Aulia mempertanyakan kendaraan tersebut karena pekerjaan Rezky tidak jelas, dan pembelian mobil itu juga tak jelas asal usulnya.

Masih dalam BAP yang dibacakan Wawan, Rahmat menyampaikan bahwa Nurhadi seperti membela Rezky dengan mengatakan bahwa Rezky adalah pengusaha sukses dan memiliki usaha perumahan di Bali dengan nama The Cliff. Lalu, Rahmat dalam BAP menjelaskan bahwa belakangan perumahan The Cliff itu fiktif.

Rahmat pun membenarkan keterangannya di BAP. "Iya belakangan setelah saya ketahui saya tanya (ke Supriyo), itu The Cliff gimana ceritanya? 'Enggak ada, Om'. Lho, enggak ada gimana, saya bilang gitu gitu," ujar Rahmat.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mendakwa Nurhadi dan menantunya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara senilai Rp 83.013.955.000 atau Rp 83 miliar lebih. Rinciannya, suap sebesar Rp 45.726.955.000 diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Kemudian menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Uang itu disebut diterima dari lima orang yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan, di tingkat pertama, banding, kasasi atau peninjauan kembali.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

5 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

14 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

20 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

33 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

35 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

35 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

39 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

39 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

47 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya