Pengusul Klaim RUU Minuman Beralkohol Sudah Menjaga Asas Keberagaman

Jumat, 13 November 2020 16:44 WIB

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Nieuw Amsterdam membuang minuman beralkohol seusai menjalani pemeriksaan oleh petugas bea cukai di Pelabuhan JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 29 Mei 2020. Sebanyak 418 orang WNI ABK MV Nieuw Amsterdam dan 400 WNI ABK MV Carnival Splendor menjalani serangkaian tes kesehatan sesuai protokol pencegahan COVID-19 seperti tes swab sebelum dibawa menuju hotel untuk menjalani isolasi mandiri. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan Illiza Sa'aduddin Djamal mengklaim RUU Minuman Beralkohol tak menabrak asas keberagaman yang ada di Indonesia. Ia beralasan, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol sudah memuat pengecualian-pengecualian tertentu.

"RUU ini juga menjaga asas pluralitas masyarakat. Larangan mengkonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU," kata Illiza melalui pesan singkat, Jumat 13 November 2020.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dalam ayat (3) pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam peraturan pemerintah.

Illiza mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol bersama 20 anggota Dewan lainnya. Sebanyak 18 orang berasal dari PPP, dua orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengingatkan ihwal keberagaman yang perlu diperhatikan. Firman mengatakan minuman beralkohol pun digunakan di daerah atau agama tertentu untuk kepentingan ritual.

Advertising
Advertising

Seperti di Bali, Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Sulawesi Utara. Senada dengan Firman, Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Baleg DPR, Sturman Panjaitan meminta pengusul jeli dalam memperhatikan keberagaman di Indonesia.

"Saya agama Kristen, di adat umat Kristen ada namanya perjamuan kudus, kami minum anggur. Itu alkohol juga meskipun kecil. Apa mau kita hentikan mereka enggak boleh lagi perjamuan kudus?" ujar Sturman dalam rapat Baleg Selasa, 10 November 2020.

Illiza pun optimistis RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Ia mengatakan RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas 2019-2024 yang telah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah. Apalagi, saat ini RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

"RUU Minol pasti masuk lagi dengan status RUU yang diluncurkan karena proses pembahasan di internal DPR-nya sedang berjalan pada tahapan harmonisasi di Baleg," kata mantan Wakil Wali Kota Banda Aceh ini.

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

14 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

15 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

15 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

20 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

23 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya