Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung, Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 13 November 2020 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menyebutkan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Selain mantan pegawai itu, ada dari pihak eksternal juga, perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP. Nanti untuk lebih jelasnya pas konpers ya," ucap dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 November 2020.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Kepolisian pun kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.
Perkembangan terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik enam pekerja.
ANDITA RAHMA