Berkas Perkara Pekerja Tersangka Kebakaran di Kejaksaan Agung Dilimpahkan ke JPU
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 13 November 2020 09:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ke Jaksa Peneliti Umum (JPU) pada 12 November 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu adalah milik enam orang pekerja.
"Yaitu saudara T, H, K, S, dan IS," ujar Ferdy saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 November 2020.
Adapun untuk dua tersangka lainnya, UAN dan R, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga berkas belum bisa dikirim.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
Kepolisian menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Selanjutnya, kepolisian menetapkan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.
ANDITA RAHMA