KPK Cecar 2 Saksi dalam Kasus Gratifikasi Proyek PUPR Kota Banjar
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 12 November 2020 08:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi terkait adanya gratifikasi dalam kasus proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Penyidik KPK memeriksa Direktur PT Pribadi Manunggal Irwan Kurniawan dan mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Asidi Rusmawandi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Irwan Kurniawan, didalami pengetahuannya terkait dengan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 November 2020.
Sementara untuk saksi Asidi, ia mengatakan penyidik mengonfirmasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi kepada pihak tertentu dari pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.
Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu 11 November 2020 juga memeriksa Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha Bandung Dian Puspitasari. "Dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara," ucap Ali.
Adapun pemeriksaan tiga saksi tersebut digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, di kota Bandung.
Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.