Dapat Bintang Mahaputera, Puan Maharani Sebut Jadi Penambah Semangat
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 11 November 2020 12:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo menjadi penambah semangat yang memacu pengabdian untuk bangsa dan negara. "Ini amanah yang harus saya sikapi dengan makin bersemangat mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata Puan, Rabu, 11 November 2020.
Menurut Puan, penganugerahan tanda kehormatan ini menjadi suntikan moral dalam memimpin DPR RI dan ia berterima kasih atas kepercayaan Presiden Jokowi yang menganugerahinya tanda kehormatan Bintang Mahaputera. "Sehingga saya makin teguh memimpin DPR RI dengan semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya," kata Puan.
Penyematan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dilakukan Presiden Jokowi dengan mematuhi protokol kesehatan. Usai acara, Jokowi dan Ma’ruf Amin memberi ucapan selamat kepada penerima tanda kehormatan. Dalam momentum itu, Puan menjadi penerima tanda kehormatan yang pertama menerima ucapan selamat dari Jokowi-Ma’ruf.
Puan Maharani yang saat ini menjabat Ketua DPR RI menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019. Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.
Saat menjadi Menko PMK, Puan menekan angka kemiskinan menjadi yang terendah, sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.
Ia juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.
<!--more-->
Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Lalu pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Puan Maharani tertulis "sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara".
Selain Puan, tanda kehormatan juga diberikan kepada beberapa tokoh, di antaranya Tjahjo Kumolo, Susi Pudjiastuti, Khofifah Indar Parawansa, Yasonna Laoly, dan Retno LP Marsudi.