Perludem Usul Penggunaan SiRekap Tak Ganti Penghitungan Manual di Pilkada 2020

Reporter

Friski Riana

Minggu, 8 November 2020 20:17 WIB

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan pemilu dan demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengusulkan agar penggunaan aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020 sama seperti Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).

"Pemberlakuannya betul-betul dilakukan tidak menggantikan rekapitulasi manual," kata Heroik dalam diskusi, Ahad, 8 November 2020.

Heroik mengatakan petugas di tempat pemungutan suara nantinya tetap menghitung perolehan suara secara manual sambil menggunakan siRekap untuk melihat akurasinya. Sehingga, penggunaan siRekap bisa menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depannya.

Selain itu, sebelum diterapkan secara menyeluruh, Heroik menyarankan agar siRekap diterapkan sebagai pilot project di beberapa daerah tertentu yang melaksanakan pilkada. Misalnya, di daerah yang tingkat indeks kerawanannya rendah, jumlah TPS-nya tidak banyak.

Namun, dalam menjadikan siRekap sebagai pilot project, Heroik mengingatkan agar tidak serta merta. "Harus dilakukan asesmen menyeluruh, kesiapan teknologi informasi, uji coba-uji coba" kata dia.

Advertising
Advertising

Heroik mengakui bahwa penggunaan siRekap bisa meminimalisir potensi kecurangan rekapitulasi manual dan mempercepat hasil rekapitulasi pemilu. Namun, jika diterapkan pada Pilkada 2020, ia meragukan kesiapan dari sisi teknologi, ketahanan siber, dan ketersediaan regulasi.

Meski penggunaan TI dalam tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi diatur di UU Pilkada, namun regulasi tersebut belum memuat mekanisme sengketanya. "Ketika kita menggunakan rekapitulasi suara elektronik, apakah UU Pilkada kita sudah cukup memadai mengatur mekanisme perselisihan hasil pemilu? Termasuk ketika terjadi ada penyesuaian, koreksi," ujarnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

20 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

3 hari lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

6 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

7 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

8 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

8 hari lalu

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.

Baca Selengkapnya