Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 7 November 2020 10:00 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai biaya jasa pengacara. Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setya belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” seperti dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Sabtu, 7 November 2020.

Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materil maupun imateril. Untuk kerugian materil, Fredrich meminta Setya membayar sebanyak Rp 27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan 14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayarkan.

Fredrich meminta kerugian materil itu juga dihitung berdasarkan 2 persen nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi ke Setya pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.

Sementara, untuk kerugian immaterial, Fredrich meminta Setya membayar sebanyak Rp 2,256 triliun. Fredrich menghitung kerugian itu berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara 7 tahun 6 bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan. Fredrich meminta Setya membayar ganti rugi atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.

Advertising
Advertising

Fredrich meminta Setya membayar Rp 62,5 juta dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar. Kerugian imateril juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan.

Fredrich dalam gugatannya meminta Setya dan istri membayar uang paksa sebanyak Rp 100 juta per hari bila tidak mentaati putusan pengadilan ini nantinya. Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan terhadap asset Setya. Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

10 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

12 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

29 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

29 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

29 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

31 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

31 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

31 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

31 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

32 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya