Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menghalangi kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kami tidak pernah menghalangi. Bahwa dia (sebelumnya) terhalang pulang, itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi. Jika sekarang sudah selesai (urusannya), ya pulang saja," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2020.
Rizieq Shihab sebelumnya mengumumkan bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada Selasa pagi, 10 November 2020. Rizieq menyebut dirinya sudah tidak lagi tersangkut masalah pelanggaran overstay dengan visa kunjungan.
"Bayan safar kami ditolak, dibatalkan, tapi diganti dengan perpanjangan visa. Oleh karena itu, mulai hari ini, siapa pun termasuk pejabat Indonesia di dalam maupun luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, akan saya tuntut secara hukum," ujar Rizieq dalam siaran langsung di Front TV, Rabu, 4 November 2020.
Adapun hingga akhir Oktober lalu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh menyebut nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih blinking merah dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan).
"Ada juga kolom ma’lumat al-mukhalif (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis Surahal-Mukhalif atau foto pelanggar. Red Blink adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi," ujar Agus, akhir Oktober lalu.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
4 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.