Rakornas FKUB Rekomendasikan Peraturan Rumah Ibadah Jadi Perpres

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 5 November 2020 21:48 WIB

Rakornas FKUB Rekomendasikan Penguatan PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 Jadi Perpres. Sumber: kemenag.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakornas FKUB) 2020 telah selesai diselenggarakan. Ada sejumlah rekomendasi yang dirumuskan, salah satunya meminta pemerintah meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah.

“Rakornas merekomendasikan peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden, sesegera mungkin,” ujar Ketua Tim Perumus Rekomendasi Abdul Rahim Yunus lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.

Yunus merinci, ada 12 rumusan rekomendasi Rakornas FKUB. Berikut 12 butir rekomendasinya;

1. Peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden sesegera mungkin;

2. Perlu segera dibentuk FKUB tingkat nasional dan sekaligus pengembangan FKUB hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

Advertising
Advertising

3. Kebijakan anggaran tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dari APBN dan APBD diberikan secara rutin;

4. Regulasi tentang anggaran kerukunan umat beragama harus dijamin terus keberlanjutannya oleh Pemerintah;

5. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pemetaan potensi konflik di daerahnya masing-masing;

6. Pengadaan sarana dan prasarana FKUB;

7. Proses rekrutmen anggota FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas secara proporsional;

8. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi moderasi beragama secara berkala di kalangan pelajar/mahasiswa dan pemuda;

9. Mendesak Pemda agar memperhatikan FKUB di masing-masing daerahnya dan membentuk FKUB bagi Kabupaten/Kota yang belum terbentuk;

10. FKUB harus mengacu kepada literatur narasi moderasi beragama dari Kementerian Agama;

11. FKUB hendaknya memiliki kantor sekretariat layanan kerukunan umat beragama yang tetap dan pengurusnya mendapat insentif sebagai penghargaan atas ketokohan dan keahliannya di FKUB dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD; dan

12. Hasil kegiatan dialog dialog antara tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan oleh FKUB, hendaknya dijadikan masukan untuk perumusan kebijakan pemerintah daerah.

Rakornas FKUB berlangsung secara luring dan daring, mulai 3 hingga 5 November 2020. Rakornas yang digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama Setjen Kemenag ini dibuka secara virtual oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai Keynote Speech, Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Rakornas diikuti lebih dari 600 peserta terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan majelis dan lembaga keagamaan, serta para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia.

DEWI NURITA

Berita terkait

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

2 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

4 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

6 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

6 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

8 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

8 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

10 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

10 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

10 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

13 hari lalu

Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.

Baca Selengkapnya