Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh akan Demonstrasi Tiap Sidang Digelar

Senin, 2 November 2020 16:13 WIB

Massa dari KSPSI membawa spanduk saat melakukan aksi damai di jalan MH. Thamrin, Jakarta (17/10). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh akan menggelar aksi di setiap persidangan uji materi Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Aliansi Gekanas sebelumnya menyatakan akan mengajukan permohonan uji materi segera setelah UU Cipta Kerja diundangkan.

"Kami akan mengawal penuh, akan ada aksi-aksi di setiap sidang. Kami akan jaga kedamaian, walaupun ada pengerahan massa," kata Andi Gani di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2020.

Andi Gani mengatakan pihaknya selama ini membuktikan aksi selalu berjalan aman, damai, dan tanpa rusuh. Ia juga menyampaikan harapan agar hakim MK menjadi benteng keadilan terkait UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh tersebut. "Kami berharap dan kami yakin hakim MK memiliki nurani yang berpihak kepada perjuangan kami," ujar Andi Gani.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi-aksi itu bukan bermaksud mengancam jalannya persidangan. Namun kata dia, sikap KSPSI dan KSPI menempuh langkah uji materi alih-alih mogok nasional itu perlu dihargai.

Iqbal berujar pemogokan pun sebenarnya merupakan hak kaum buruh yang dijamin dalam konstitusi. Buruh, kata dia, merupakan satu-satunya organisasi di dunia yang memiliki hak untuk menghentikan proses produksi dan melumpuhkan ekonomi melalui pemogokan.

Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, kata dia, serikat buruh di antaranya berfungsi merencanakan, mengumumkan, dan melaksanakan pemogokan. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu bentuk setop produksi adalah mogok kerja.

Selain menuntut pembatalan UU Cipta Kerja, Iqbal melanjutkan, isu upah minimum 2021 yang tidak dinaikkan akan memancing buruh untuk berunding. Jika sudah menempuh tiga kali perundingan selama dua pekan dan tetap buntu, buruh dapat melakukan mogok. "Kami menggunakan jalur konstitusional, bukan pemogokan, tapi bukan berarti tidak akan dilakukan," kata Iqbal.

Iqbal menuturkan uji materi dan aksi-aksi di persidangan MK itu sekaligus mengirimkan pesan kepada pengusaha serta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Iqbal meminta para pengusaha tak memaksa buruh menggunakan hak mereka dalam bentuk pemogokan. "Maka hakim konstitusi harus mempertimbangkan benar rasa keadilan bagi kaum buruh," kata Iqbal.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

7 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

10 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

14 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya