Buruh Batal Daftarkan Uji Materi UU Cipta Kerja karena Belum Diundangkan

Senin, 2 November 2020 15:18 WIB

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (kanan) dan Presiden KSPI Said Iqbal mendatangi gedung MK, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan pernyataan sikap ihwal UU Cipta Kerja, Senin, 2 November 2020. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Gekanas urung mendaftarkan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, hingga hari ini UU tersebut belum diundangkan.

"Sampai kami menghadap ke gedung MK ini belum kami dapatkan nomor UU Cipta Kerja tersebut, maka kami memilih bertemu dengan perwakilan pejabat MK untuk menyampaikan pernyataan sikap," kata Presiden KSPI Said Iqbal di gedung MK, Senin, 2 Oktober 2020.

Said Iqbal mengatakan berkas permohonan UU Cipta Kerja sebenarnya sudah siap. Ia memamerkan sebundel dokumen berkas permohonan tersebut. Namun, kata Iqbal, tak mungkin mengajukan uji materi ke MK sebelum ada nomor tanda pengundangan UU Cipta Kerja.

Said Iqbal menyambangi gedung MK bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Koordinator Gekanas Abdullah. Ketiganya bersama rombongan diterima oleh Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Nana Sujana, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurrachman dan sejumlah anak mereka juga turut hadir dalam pertemuan.

Advertising
Advertising

Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh membacakan pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja. Andi Gani mengatakan buruh selama ini melakukan aksi untuk menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Namun kata dia, mereka juga mengambil langkah konstitusional dengan jalan uji materi ke MK. "Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," kata Andi Gani.

Andi Gani meminta MK tidak terintervensi oleh pihak mana pun dalam mengadili, mempertimbangkan, dan memutus perkara uji materi UU Cipta Kerja nantinya. "Karena ini sangat menyangkut sekian juta buruh Indonesia," kata dia.

Gani mengimbuhkan KSPSI dan KSPI adalah dua serikat buruh dengan anggota terbesar di Indonesia. KSPSI di bawah pimpinannya memiliki 3,7 juta anggota sedangkan KSPI memiliki 2,2 juta anggota.

Gani dan Iqbal mengatakan mereka akan mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi begitu UU Cipta Kerja diundangkan. Mereka mengklaim memiliki dalil-dalil yang kuat dalam permohonan yang menyangkut klaster ketenagakerjaan tersebut.

Selain uji materiil, Iqbal mengatakan, mereka juga akan menyiapkan uji formil. "Menyusul setelah uji materiil dimasukkan," kata Iqbal.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

43 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

3 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya