Penusukan Ustad saat Ceramah di Aceh, Polisi Periksa 7 Saksi
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 1 November 2020 06:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Aceh Tenggara hingga Sabtu 31 Oktober 2020, telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan kasus penusukan terhadap Ustad Muhammad Zaid Maulana (37) oleh seorang pria saat sedang berceramah di Masjid Al Husna Desa Kandang Mbelang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan, Kamis 29 Oktober 2020.
“Ada sekitar lima hingga tujuh orang yang kita mintai keterangan, semuanya dari pengurus masjid,” kata Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Sabtu 31 Oktober 2020.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut guna memudahkan proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian setempat, sekaligus menggali fakta dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA (37) warga Desa Desa Kandang Mbelang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh untuk dimintai keterangan.
Namun, terduga pelaku sejauh ini masih belum banyak memberikan keterangan kepada polisi yang menyelidiki perkara ini.
Wanito Eko Sulistyo menyatakan kasus tersebut tetap akan menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan seorang ustad bernama Muhammad Zaid Maulana diserang oleh seorang pria saat sedang berceramah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna Desa Kandang Mbelang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (29/10) malam.
Dalam insiden ini, Ustad Muhammad Adi Maulana mengalami luka di bagian tangan karena diduga terkena senjata tajam milik pelaku berinisial MA (37), yang menyerang korban saat sedang memberikan ceramah di masjid.