Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dibebaskan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi.
“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.
Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Hakim menyatakan dalam kasus korupsi ini negara merugi lebih dari Rp 5 miliar.
Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga
13 hari lalu
Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian akan mempermudah proses pengawasan oleh DPR.
Persiapan perombakan Kemenkumham akan dilaksanakan hingga Juni 2025. Saat ini, Kemenkumham telah memiliki Tim Transisi untuk mempersiapkan pemecahan kementerian tersebut.