Ini Dasar Hukum Persidangan Secara Daring yang Ditetapkan Mahkamah Agung

Reporter

Antara

Jumat, 30 Oktober 2020 08:44 WIB

Hakim melihat layar yang menampilkan sidang daring perdana dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 10 September 2020. Jerinx meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung sudah mempunyai terobosan sejak dua tahun lalu untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara yang memanfaatkan teknologi untuk persidangan. Untuk pencari keadilan dengan perkara jenis itu, gedung pengadilan bukan satu-satunya yang harus dituju, melainkan dapat juga mengakses aplikasi peradilan elektronik atau e-Court. Bahkan yang terbaru, Mahkamah Agung telah menambahkan fitur untuk upaya banding.

Mengikuti terobosan untuk bidang administratif itu, Mahkamah Agung setahun kemudian meluncurkan e-Litigasi yang pertama diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, agama dan tata usaha negara.

Tidak disangka kemudian pandemi terjadi, sehingga pemanfaatan teknologi semakin mendesak untuk dimanfaatkan dalam sidang, khususnya perkara pidana yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda menunggu pandemi usai.

Untuk pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran COVID-19, Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM pada April 2020.

Setelah adanya perjanjian itu, pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan dengan cepat beradaptasi dengan menggelar sidang daring untuk terdakwa yang masa penahannya tidak dapat diperpanjang lagi.

Advertising
Advertising

Namun, disadari sidang secara elektronik untuk perkara pidana menemui kendala yuridis lantaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur hal tersebut.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi menuturkan KUHAP mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung, yakni dalam Pasal 154, 159 dan 196. Kehadiran yang dimaksud adalah secara fisik.

Selain itu, di dalam KUHAP juga diatur sidang dilangsungkan di gedung pengadilan dan pengaturan pakaian bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera.

Tidak hanya KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.

Meski begitu, Suhadi menuturkan Pasal 50 KUHAP memiliki ketentuan penyidikan harus segera dilimpahkan ke penuntut umum, penuntutan harus segera dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan persidangan harus segera diselesaikan pengadilan.

Untuk itu, ia menegaskan harus dilakukan terobosan yang pada dasarnya tidak mengubah ketentuan di dalam KUHAP, yakni berupa pemeriksaan persidangan tanpa menempatkan hakim dan panitera, penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, saksi mau pun ahli dalam satu ruang sidang.

Namun, semua pihak itu terhubung, antara lain melalui telekonferensi atau melalui sarana komunikasi IT. "Jadi hakim dan panitera di gedung pengadilan dalam ruang sidang, itu prinsipnya," tutur hakim agung itu.

Kemudian penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, saksi dan ahli hadir secara virtual di persidangan dalam jaringan dan tempat yang yang berbeda dalam waktu bersamaan.

Sidang perkara pidana tidak dapat hanya berlandaskan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk itu, Mahkamah menindaklanjuti perjanjian itu dengan membentuk kelompok kerja untuk menyusun peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk sidang perkara pidana secara elektronik.

Setelah beberapa bulan pokja menyusun perma, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin akhirnya menetapkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 25 September 2020 dan secara resmi diundangkan pada 29 September 2020.

"Bulan lalu Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana, pidana militer dan jinayat," tutur Ketua Mahkamah Agung saat meresmikan enam gedung pengadilan terpadu di Manado secara virtual pekan lalu.

Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.

Untuk mengikuti persidangan daring, penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli Rutan dan Lapas harus memiliki akun yang terverifikasi. Sementara dokumen administrasi pun disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.

Meski hakim tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, saksi mau pun ahli, keterangan yang diberikan pihak-pihak itu dalam persidangan elektronik ditegaskan mempunyai nilai pembuktian yang sama.

Ada pun keadaan yang memungkinkan dilakukannya persidangan daring antara lain terjadi bencana alam, wabah penyakit, keadaan yang ditetapkan pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaan lain yang menurut majelis hakim dengan penetapan perlu persidangan secara elektronik.

Sementara untuk teknis sidang, perma mengatur pemanggilan persidangan sepekan sebelum sidang disampaikan ke domisili elektronik melalui pos elektronik, aplikasi perpesanan atau pesan singkat. Domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/ atau nomor telpon seluler yang telah terverifikasi

Kemudian ruang terdakwa dalam mengikuti persidangan hanya boleh dihadiri terdakwa, penasihat hukum, petugas rutan/lapas dan petugas IT. Sementara saksi dan ahli dapat diperiksa di kantor penuntut, pengadilan atau kedutaan/konsulat apabila berada di luar negeri.

Khusus untuk saksi yang identitasnya menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan, keterangan dapat disampaikan dalam format audio yang disamarkan suaranya atau pemberian keterangan tanpa dihadiri terdakwa.

Selanjutnya untuk pemeriksaan barang bukti pun dilakukan secara daring karena tetap berada di kantor penuntut umum, kecuali dokumen cetak yang dapat dipindai. Sedangkan untuk barang bukti selain dokumen cetak, majelis hakim menerima foto atau video dari barang bukti.

Untuk tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai ketentuan hukum acara. Begitu juga dengan putusan yang dibacakan secara elektronik.

Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama dalam sebuah webinar menilai persidangan secara daring memudahkan pengendalian jalannya sidang, membuat saksi lebih santai dalam menyampaikan keterangan dan membuat seluruh persidangan terekam.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

22 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

8 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya