Bareskrim Akan Periksa Pejabat Kejaksaan Agung di Kasus Kebakaran
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 28 Oktober 2020 15:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH pada pekan depan. NH merupakan tersangka dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.
"Senin (2 November) depan rencananya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2020.
NH diketahui absen dari pemeriksaan pada 27 Oktober 2020. Kepolisian mengatakan alasan NH tak datang karena sakit.
Dalam perkara kebakaran di Kejaksaan Agung, NH menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap lalai karena diduga telah melakukan pengadaan barang berupa pembersih lantai merek 'Top Cleaner' yang mudah terbakar karena mengandung minyak lobi. Disebut-sebut ada fraksi solar dan tiner dalam kandungan minyak lobi.
Selain itu, pembersih lantai merek Top Cleaner juga tidak mempunyai izin edar resmi. "Maka dari itu, kami tetapkan Direktur PPK sebagai tersangka karena kelalaiannya itu," ujar Ferdy pada 23 Oktober 2020.
Kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung yang membuat jalar api semakin cepat.
ANDITA RAHMA