Bareskrim Polri Tak Tahan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 28 Oktober 2020 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Namun, mereka sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 27 Oktober 2020.
"Ketujuh tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.
Namun, NH tak hadir dalam pemeriksaan perdana pada 27 Oktober 2020. Awi mengatakan bahwa kuasa hukum NH telah menginformasikan bahwa kliennya sakit.
"Tapi, surat keterangan dokter belum ada. Tentunya akan kami menjadwalkan ulang untuk saudara NH," ucap Awi.
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.