Pejabat Kejaksaan Agung Tersangka Kasus Kebakaran Mangkir dari Pemeriksaan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 27 Oktober 2020 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Selasa, 27 Oktober 2020. Ia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa kuasa hukum NH telah menginformasikan bahwa kliennya sakit.
"Tadi pengacaranya mengabarkan bahwa NH sedang sakit. Tapi, surat keterangan dokter belum ada. Tentunya akan kami jadwalkan ulang untuk saudara NH," ujar Awi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Sementara untuk tujuh tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT APM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN, memenuhi pemeriksaan. Awi mengatakan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore ini.
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.