PKS Ungkap Beda Subtansi Pasal 49A UU Cipta Kerja di Naskah Paripurna dan Setneg

Selasa, 27 Oktober 2020 10:31 WIB

Suasana Rapat Badan Legislasi dan pemerintah menjelang pengambilan keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menemukan perbedaan substansi dari naskah Undang-undang atau UU Cipta Kerja versi pengesahan di rapat paripurna pada 5 Oktober lalu dengan dua versi lainnya. Salah satunya pada Pasal 49A yang mengatur sanksi administratif atas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

"Ada perbedaan substansi," kata anggota Badan Legislasi DPR dari PKS, Bukhori Yusuf kepada Tempo, Senin, 26 Oktober 2020.

PKS membandingkan tiga versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar, yakni versi 905 halaman (5 Oktober), 812 halaman (12 Oktober), dan naskah yang diedarkan Sekretariat Negara setebal 1.187 halaman (19 Oktober). Ketiga naskah itu disandingkan pula dengan hasil pembahasan Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 3 Oktober.

Dari pembandingan ini, PKS menemukan perubahan pada Pasal 49A ayat (1) huruf d serta penambahan satu poin baru. Dalam hasil pembahasan Panja 3 Oktober dan naskah 905 halaman, Pasal 49A ayat (1) huruf d tertulis 'Pembongkaran bangunan; dan/atau Denda administratif'.

Namun dalam naskah 812 dan 1.187 halaman, bunyinya berubah menjadi 'pencabutan Perizinan Berusaha' serta ada tambahan norma yang berbunyi 'Pembatalan Perizinan Berusaha'.

Advertising
Advertising

Menurut Fraksi PKS, jenis sanksi administratif berupa pencabutan/pembatalan perizinan berusaha ini tidak efektif. Sebab dari awal pelaku pelanggaran memang tidak memiliki perizinan berusaha. Sebaliknya sanksi pembongkaran bangunan justru akan lebih efektif.

"Coba bayangkan jika bangunannya seperti gedung-gedung di pulau-pulau reklamasi yang tidak punya izin, lalu sanksinya dicabut izinnya. Lha enggak ada izinnya kok sanksinya dicabut perizinannya," kata Bukhori.

Pasal 49A ini merupakan pasal sisipan yang sebelumnya tak ada dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pasal ini muncul karena terjadi perubahan pada Pasal 49 yang mengatur semula mengatur sanksi pidana dan denda bagi orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin lokasi.

Di UU Cipta Kerja, sanksi pidana dan denda di Pasal 49 itu berubah menjadi sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi pidana dan denda diatur dalam Pasal 49B, tetapi dibatasi hanya pada pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Dalam hasil pembahasan Panja 3 Oktober dan naskah 905 halaman 5 Oktober, Pasal 49A tersebut berbunyi sebagai berikut.

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pembongkaran bangunan; dan/atau
e. denda administratif

Sedangkan dalam naskah 812 halaman dan 1.187 halaman, bunyinya menjadi:

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutan Perizinan Berusaha;
e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
f. denda administratif.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Golkar Klaim Tak Ada Penolakan untuk PKS Jika Ingin Gabung Kubu Prabowo

54 menit lalu

Golkar Klaim Tak Ada Penolakan untuk PKS Jika Ingin Gabung Kubu Prabowo

Golkar bilang KIM tidak pernah membahas penolakan terhadap PKS jika ingin bergabung dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra soal Keinginan PKS Dikunjungi Prabowo seperti PKB dan NasDem

2 jam lalu

Respons Gerindra soal Keinginan PKS Dikunjungi Prabowo seperti PKB dan NasDem

Dasco mengatakan Gerindra terbuka untuk melakukan dialog mengenai keinginan PKS bergabung ke kubu Prabowo.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

2 jam lalu

Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

Viva Yoga mengatakan PAN tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung.

Baca Selengkapnya

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

3 jam lalu

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

Dasco juga menyebut, ketidakhadiran Prabowo di acara Halalbihalal PKS tidak dapat dikaitkan dengan sinyal penolakan pada PKS.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

8 jam lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

19 jam lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

21 jam lalu

Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.

Baca Selengkapnya

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

21 jam lalu

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

PKS berharap didatangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk diajak bergabung ke koalisi pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

22 jam lalu

Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

1 hari lalu

Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menanggapi kemungkinan jika PKS bergabung dengan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya