PKS Ungkap Beda Subtansi Pasal 49A UU Cipta Kerja di Naskah Paripurna dan Setneg

Selasa, 27 Oktober 2020 10:31 WIB

Suasana Rapat Badan Legislasi dan pemerintah menjelang pengambilan keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menemukan perbedaan substansi dari naskah Undang-undang atau UU Cipta Kerja versi pengesahan di rapat paripurna pada 5 Oktober lalu dengan dua versi lainnya. Salah satunya pada Pasal 49A yang mengatur sanksi administratif atas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

"Ada perbedaan substansi," kata anggota Badan Legislasi DPR dari PKS, Bukhori Yusuf kepada Tempo, Senin, 26 Oktober 2020.

PKS membandingkan tiga versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar, yakni versi 905 halaman (5 Oktober), 812 halaman (12 Oktober), dan naskah yang diedarkan Sekretariat Negara setebal 1.187 halaman (19 Oktober). Ketiga naskah itu disandingkan pula dengan hasil pembahasan Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 3 Oktober.

Dari pembandingan ini, PKS menemukan perubahan pada Pasal 49A ayat (1) huruf d serta penambahan satu poin baru. Dalam hasil pembahasan Panja 3 Oktober dan naskah 905 halaman, Pasal 49A ayat (1) huruf d tertulis 'Pembongkaran bangunan; dan/atau Denda administratif'.

Namun dalam naskah 812 dan 1.187 halaman, bunyinya berubah menjadi 'pencabutan Perizinan Berusaha' serta ada tambahan norma yang berbunyi 'Pembatalan Perizinan Berusaha'.

Advertising
Advertising

Menurut Fraksi PKS, jenis sanksi administratif berupa pencabutan/pembatalan perizinan berusaha ini tidak efektif. Sebab dari awal pelaku pelanggaran memang tidak memiliki perizinan berusaha. Sebaliknya sanksi pembongkaran bangunan justru akan lebih efektif.

"Coba bayangkan jika bangunannya seperti gedung-gedung di pulau-pulau reklamasi yang tidak punya izin, lalu sanksinya dicabut izinnya. Lha enggak ada izinnya kok sanksinya dicabut perizinannya," kata Bukhori.

Pasal 49A ini merupakan pasal sisipan yang sebelumnya tak ada dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pasal ini muncul karena terjadi perubahan pada Pasal 49 yang mengatur semula mengatur sanksi pidana dan denda bagi orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin lokasi.

Di UU Cipta Kerja, sanksi pidana dan denda di Pasal 49 itu berubah menjadi sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi pidana dan denda diatur dalam Pasal 49B, tetapi dibatasi hanya pada pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Dalam hasil pembahasan Panja 3 Oktober dan naskah 905 halaman 5 Oktober, Pasal 49A tersebut berbunyi sebagai berikut.

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pembongkaran bangunan; dan/atau
e. denda administratif

Sedangkan dalam naskah 812 halaman dan 1.187 halaman, bunyinya menjadi:

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutan Perizinan Berusaha;
e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
f. denda administratif.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

DPRD Jakarta Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2025, Sekolah Negeri dan Swasta Gratis Tahun Depan

9 jam lalu

DPRD Jakarta Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2025, Sekolah Negeri dan Swasta Gratis Tahun Depan

DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan rancangan KUA-PPAS senilai Rp 91,1 triliun. Untuk pendidikan, sekolah negeri dan swasta akan gratis.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

18 jam lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

19 jam lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

1 hari lalu

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya