PKS Sebut Perbedaan Naskah Omnibus Law Tak Hanya Redaksional Tapi Materi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 27 Oktober 2020 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengatakan partainya menemukan perbedaan substansi antara tiga versi naskah naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, dengan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) pada 3 Oktober 2020.
Mulyanto mengatakan PKS membandingkan empat versi dokumen tersebut. "Temuannya ternyata (perbedaan) bukan hanya bersifat redaksional, namun menurut kami juga material," kata Mulyanto kepada Tempo, Senin, 26 Oktober 2020.
Adapun tiga naskah yang dicermati ialah UU Cipta Kerja setebal 905 halaman 5 Oktober, dokumen 812 halaman yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober, dan naskah dari Sekretariat Negara setebal 1.187 halaman yang beredar 19 Oktober.
"Menurut kami lumayan penting," kata Mulyanto ihwal signifikansi perubahan substansial dari keempat naskah tersebut.
Meski begitu, Mulyanto belum dapat membeberkan temuan-temuan fraksinya. Ia mengatakan tim Fraksi PKS masih menelusuri dan mengolah temuan-temuan itu. Mulyanto berujar hasil temuan itu akan dibeberkan setelah rampung.