Komisi I DPR Beri Sejumlah Catatan Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme

Senin, 26 Oktober 2020 19:42 WIB

Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini mengangkat tema "Satgultor TNI Melaksanakan Penanggulangan Aksi Terorisme di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI." ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan atau Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat telah rampung membahas Peraturan Presiden Pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan ada sejumlah catatan yang diberikan komisinya.

"Saya pribadi berharap bisa jelas pelibatan TNI sejauh mana," kata Dave kepada Tempo, Senin, 26 Oktober 2020.

Dave mengatakan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme terbatas pada wilayah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia mencontohkan, TNI tak bisa masuk ke ranah pencegahan atau penuntutan karena dua fungsi itu merupakan wewenang Kepolisian Republik Indonesia.

"TNI hanya terbatas kepada pemberantasan untuk yang sesuai UU saja," kata Dave.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Terorisme, fungsi mengatasi aksi terorisme diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3. Poin tersebut mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) untuk mengatasi aksi terorisme.

Advertising
Advertising

Adapun dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf f, tertulis bahwa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri termasuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam UU TNI, tugas TNI dalam operasi militer untuk perang maupun OMSP, termasuk di dalamnya mengatasi aksi terorisme, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Menurut Dave, Komisi I pun menyarankan agar pelibatan TNI diputuskan oleh presiden.

"Saya enggak ingat persis kata-katanya, tapi harus keputusan presiden baru bisa TNI itu dimanfaatkan. Tapi kan bisa diajukan oleh panglima," kata Dave.

Selain itu, Komisi I meminta agar sumber dana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini berbeda dengan bunyi Perpres yang menyebutkan pendanaan bisa berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mestinya hanya dari APBN, tidak boleh dari luar. Kalau dari luar kan bisa ada pengaruh asing terhadap pemberantasan terorisme," ujar politikus Golkar ini.

Dave mengklaim sudah tak ada lagi perbedaan pendapat dengan Komisi Hukum atau Komisi III DPR ihwal Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini. Di Komisi III, persoalan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pernah dibahas saat menggodok revisi UU Terorisme pada 2018 lalu, tetapi mentok.

"Yang tadinya masih belum jelas, sudah keluar suratnya dari Presiden jadi enggak ada dispute lagi," ujar Dave.

Dave mengatakan pembahasan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme itu dibahas secara terpisah oleh Komisi I dan Komisi III DPR. Di Komisi I, kata dia, pembahasan berlangsung cepat hanya dalam satu kali rapat.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry belum merespons pertanyaan Tempo ihwal progres pembahasan Perpres tersebut di komisinya. Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, baru Komisi I yang sudah menyetorkan hasil pembahasan ke meja pimpinan Dewan.

"Masih nunggu pandangan dan masukan dari Komisi tiga DPR RI," kata Azis ketika dihubungi, Senin, 26 Oktober 2020.

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

7 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

19 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

3 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya