120 Buronan Ditangkap Kejaksaan Agung; dari Pejabat MA hingga Dirut Transjakarta
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Senin, 26 Oktober 2020 18:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan setahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya telah menangkap 120 buronan. Rinciannya, 19 buronan pada Oktober-Desember 2019 dan 101 buronan pada Januari-Oktober 2020.
"Penangkapan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, namun juga yang berada di luar negeri untuk dipulangkan ke Indonesia," kata Hari dalam konferensi pers, Senin, 26 Oktober 2020.
Sejumlah buron yang kasusnya menyita perhatian publik antara lain mantan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Mahkamah Agung, Andi Reman Sugiyar, yang menyerahkan diri pada 25 Januari 2020. Andi menyerahkan diri karena Hary Subagyo, rekan sesama terpidana korupsi terkait pembangunan GOR Terpusat di Kabupaten Lebong itu, lebih dulu ditangkap.
Kemudian terpidana kasus Bank Century atas nama Raden Mas Johanes Sarwono yang ditangkap pada 14 Februari 2020. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Johannes divonis pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Wakil Bupati Sarmi, Papua, Yosina Troce Insyaf, juga menjadi buron yang berhasil ditangkap Kejaksaan Agung, pada 18 Februari 2020. Yosina merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap I, di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi pada 2012.
Buronan terpidana kasus korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2008, ditangkap pada 30 Agustus 2020. Romi menjadi buronan sejak 2011 dan telah merugikan keuangan pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 2,2 miliar.
Pada 1 September 2020, Kejaksaan Agung menangkap buron 15 tahun, Joko Susilo. Ia merupakan buronan kasus korupsi penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi sejak 2005.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih, menjadi buron setelah terbitnya putusan inkrah atas perkara penipuan. Ia ditangkap di Apartemen Mediterania Jakarta Utara pada 4 September 2020.
Hari mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang ditangkap Kejaksaan sebesar Rp 882,5 miliar. Kejaksaan, kata Hari, tidak hanya fokus pada penangkapan tetapi juga berupaya menyumbangkan pendapatan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Hari, penangkapan buronan secara konsisten menunjukkan bahwa Kejaksaan selama ini bersikap akuntabel, imparsial, profesional dan tuntas dalam melakukan penegakan hukum. "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kriminal," ujar Hari.