1 Tahun ST Burhanuddin, Kejaksaan Tangkap 120 Buronan
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Senin, 26 Oktober 2020 16:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan setahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya telah menangkap 120 buronan.
Rinciannya, 19 buronan pada Oktober-Desember 2019 dan 101 buronan pada Januari-Oktober 2020.
"Penangkapan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, namun juga yang berada di luar negeri untuk dipulangkan ke Indonesia," kata Hari dalam konferensi pers, Senin, 26 Oktober 2020.
Hari mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang ditangkap Kejaksaan sebesar Rp 882,5 miliar. Kejaksaan, kata Hari, tidak hanya fokus pada penangkapan tetapi juga berupaya menyumbangkan pendapatan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Hari, penangkapan buronan secara konsisten menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung selama ini bersikap akuntabel, imparsial, profesional dan tuntas dalam melakukan penegakan hukum. "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kriminal," katanya.
Penangkapan buronan merupakan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) yang digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.