YLBHI Sebut Aparat Pakai 11 Cara untuk Tekan Pengkritik Pemerintah

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 26 Oktober 2020 13:02 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) Asfinawati mengatakan tak heran dengan temuan survei Indikator Politik Indonesia, yang menyatakan agak setuju bahwa mayoritas aparat kerap bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pendapat politik dengan pemerintah.

"Ini sesuai dengan pengaduan-pengaduan dan kasus ke LBH-YLBHI," ujar Asfin saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Oktober 2020.

Asfinawati mengatakan dari temuan YLBHI, yang paling sering ditemukan adalah pelanggaran saat aksi dan tindakan kriminalisasi menggunakan Undang-Undang ITE. Kedua cara ini, kata dia, mulai kerap digunakan pertama kali pada 2015. Saat itu, terjadi pada aksi penolakan PP Pengupahan.

"Belasan orang dikriminalisasi pakai pasal-pasal yang dipakai polisi sekarang, dan dibebaskan semua oleh pengadilan," kata Asfin.

Hal ini kemudian lebih sering dilakukan. Asfin mengatakan termasuk terjadi pada saat aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja kemarin. YLBHI menemukan sejumlah modus yang digunakan aparat untuk menekan kebebasan berpendapat ini.

Advertising
Advertising

Mereka membaginya ke dalam 11 bagian, yakni melalui pendidikan, melalui serangan digital, penghalang-halangan aksi, kriminalisasi, mengubah pemberitahuan menjadi ijin menggunakan alasan Covid-19, framing dan fitnah pendemo sebagai perusuh, penggunaan ormas, intimidasi orang tua, menggunakan SKCK sebagai ancaman agar orang tidak berdemonstrasi, framing bahwa yang berhak aksi hanya buruh dan mahasiswa tepatnya buruh dan mahasiswa yang menggunakan seragam, dan menggunakan Perusahaan untuk menghalang-halangi aksi.

"Aksi-aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan Surat Telegram Kapolri 2020 benar-benar dijalankan. Tujuan utama adalah menghambat, menghalang-halangi hingga menggagalkan demonstrasi," kata Asfin.

Berita terkait

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

1 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

8 hari lalu

TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

TikTok kembali menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran kebebasan berpendapat setelah DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang aplikasi tersebut.

Baca Selengkapnya

Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

13 hari lalu

Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

21 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

21 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.

Baca Selengkapnya

Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

22 hari lalu

Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

Kantor YLBHI kebakaran pada Ahad malam, 7 April 2024. Berikut fakta-fakta peristiwa kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

22 hari lalu

Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

Kondisi korban kebakaran YLBHI terungkap pada Senin pagi. Akun @humasjakfire menyebut korban adalah anggota Sudin Gulkarmat, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

22 hari lalu

Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

Peristiwa kebakaran tersebut tejadi pada Ahad malam, 7 April 2024. Korban sempat dibawa ke RSCM.

Baca Selengkapnya

Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

22 hari lalu

Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

Api melalap Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad malam. Kebakaran disebut bermula dari ledakan AC di lantai dua.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

22 hari lalu

Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.

Baca Selengkapnya