Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Reporter

Antara

Sabtu, 24 Oktober 2020 06:51 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-Elektronik.

"Agenda sidang hari ini adalah pertama kami sudah kami bacakan atas permohonan peninjauan kembali dari Pak Fredrich," kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Namun sidang PK tidak dihadiri langsung oleh Fredrich, Fredrich mengikuti persidangan melalui "video conference" dari lapas.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung di putusan kasasinya memperberat hukuman advokat Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik sehingga tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan.

Advertising
Advertising

Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Sidang selanjutnya tanggal 6 November untuk tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut pada 13 November untuk menghadirkan ahli," ungkap Rudy.

Rudy rencananya akan menghadirkan dua orang ahli. Menurut Rudy, Fredrich mengajukan PK karena menemukan bukti baru (novum).

"Pengajuan PK Fredrich itu kan normatif saja, hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan lalu tambahan dari ahli, di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," ungkap Rudy.

Namun Rudy menolak untuk mengungkapkan novum apa yang diajukan oleh Fredrich.

"Ya inti PK Pak Frederich sesuai tentang kesalahan penetapan hukum tentang novum itu, yang dilakukan Pak Frederich tidak salah dan mohon dibebaskan karena dia menjalankan profesi, itu saja," tambah Rudy.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selaku termohon mengatakan akan membuat tanggapan setelah melihat novum tersebut.

"Dari sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan/kesimpulan apakah PK yang diajukan itu berdasarkan novum atau tidak. Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak, nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di Mahkamah Agung," kata JPU KPK Takdir Suhan.

Berita terkait

Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

14 hari lalu

Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

Hakim juga masih menunggu kelengkapan berkas untuk sidang PK Jessica Wongso karena perubahan kuasa pemohon PK.

Baca Selengkapnya

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina

24 Juli 2024

PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina

Saka Tatal, eks narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK)

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya