KPK Tetapkan Dirut PAL Tersangka Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 22 Oktober 2020 16:19 WIB

Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budiman Saleh, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh menjadi tersangka kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. KPK menduga dia terlibat dalam kasus korupsi itu saat menjabat sebagai Direktur Aeorstructure 2007-2010; Direktur Aircraft Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Di Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zaini.

KPK menyangka keduanya melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Dalam kontrak kerja sama itu, KPK menduga Budiman juga terlibat.

KPK menduga Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso untuk meneken perjanjian kemitraan dengan perusahaan penjualan. Selain itu, Budiman diduga memerintahkan Kepala Divisi Penjualan memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.

Advertising
Advertising

Atas proyek fiktif itu, KPK menduga negara rugi Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta atau setara Rp 330 miliar. KPK juga menduga pejabat di PT DI memperoleh aliran duit dari proyek pekerjaan fiktif tersebut.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya