KPK Tetapkan Dirut PAL Tersangka Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Kamis, 22 Oktober 2020 16:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh menjadi tersangka kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. KPK menduga dia terlibat dalam kasus korupsi itu saat menjabat sebagai Direktur Aeorstructure 2007-2010; Direktur Aircraft Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Di Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zaini.
KPK menyangka keduanya melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Dalam kontrak kerja sama itu, KPK menduga Budiman juga terlibat.
KPK menduga Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso untuk meneken perjanjian kemitraan dengan perusahaan penjualan. Selain itu, Budiman diduga memerintahkan Kepala Divisi Penjualan memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.
Atas proyek fiktif itu, KPK menduga negara rugi Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta atau setara Rp 330 miliar. KPK juga menduga pejabat di PT DI memperoleh aliran duit dari proyek pekerjaan fiktif tersebut.