Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Reporter
Andita Rahma
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 21 Oktober 2020 00:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung alias Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan penyaluran kredit Bank BTN, yakni Komisaris PT Pelangi Putera Property Ghofir Effendi.
Penyidik pun langsung menahan Ghofir usai melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Berdasarkan pantauan Tempo, Ghofir keluar dengan sudah mengenakan rompi merah muda pada sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ya benar. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 20 Oktober 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca juga : Hij
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT BTN Maryono; menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto; Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar; dan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan. Mereka pun telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
Kasus ini berawal ketika pada 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Rupanya kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas prima.
Kemudian, kata Hari, diduga dalam pemberian kredit tersebut, ada gratifikasi kepada Maryono oleh Yunan Anwar senilai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut ditransfer melalui menantu Maryono.
Selain itu, pada 2013, Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Hari mengatakan bahwa terhadap fasilitas kredit, pihak PT Titanium Property memberikan uang sebesar Rp 870 juta kepada Maryono dengan cara yang sama. Ia menyebut, pemberian uang itu dilakukan agar kredit yang diajukan berjalan mulus.