Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 21 Oktober 2020 00:45 WIB

Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020. kebakaran terjadi di lantai tiga hingga lantai enam gedung utama, tepatnya di ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung alias Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan penyaluran kredit Bank BTN, yakni Komisaris PT Pelangi Putera Property Ghofir Effendi.

Penyidik pun langsung menahan Ghofir usai melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Berdasarkan pantauan Tempo, Ghofir keluar dengan sudah mengenakan rompi merah muda pada sekitar pukul 21.00 WIB.

"Ya benar. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 20 Oktober 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca juga : Hij

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT BTN Maryono; menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto; Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar; dan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan. Mereka pun telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda.

Kasus ini berawal ketika pada 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Rupanya kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas prima.

Kemudian, kata Hari, diduga dalam pemberian kredit tersebut, ada gratifikasi kepada Maryono oleh Yunan Anwar senilai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut ditransfer melalui menantu Maryono.

Selain itu, pada 2013, Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Hari mengatakan bahwa terhadap fasilitas kredit, pihak PT Titanium Property memberikan uang sebesar Rp 870 juta kepada Maryono dengan cara yang sama. Ia menyebut, pemberian uang itu dilakukan agar kredit yang diajukan berjalan mulus.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

7 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

8 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

9 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

9 hari lalu

Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

BTN Syariah membukukan laba bersih kuartal I 2024 mencapai Rp 164,1 miliar atau tumbuh 56,1 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya