Pakar Hukum Ketenagakerjaan Soroti Logika Keliru UU Cipta Kerja

Sabtu, 17 Oktober 2020 09:25 WIB

Sejumlah mahasiswa bermain domino saat mengikuti unjuk rasa penolakkan Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis 15 Oktober 2020. Dalam orasi unjukrasa tersebut mereka menuntut presiden mengeluarkan Perppu untuk menghentikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat kecil. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati menilai ada kekeliruan logika yang digunakan pemerintah dalam menetapkan aturan ketenagakerjaan di Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurut Nabiyla, ketentuan-ketentuan dalam omnibus law itu cenderung merugikan pekerja atau menimbulkan ketidakpastian hukum karena bersifat abu-abu.

"Pemerintah lupa ada hal yang sangat tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha," kata Nabiyla dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Oktober 2020.

Nabiyla mengatakan, hakikat hukum ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi pekerja. Artinya, kata dia, peran negara harus menjadi penyeimbang hubungan yang tak seimbang antara pekerja dan pengusaha.

Nabiyla pun mengkritik narasi pemerintah yang menyatakan suara pengusaha juga perlu didengarkan. Narasi ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurut Nabiyla, narasi tersebut menandakan pemerintah lupa posisinya sebagai penyeimbang.

"Ketika negara bersikap netral, ketika aturannya tidak secara eksplisit melindungi pekerja, itu sebenarnya pemerintah secara tidak langsung sedang berada di pihak yang melindungi pengusaha," kata Nabiyla.

Advertising
Advertising

Nabiyla mencontohkan kontroversi ihwal pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah membantah adanya anggapan perusahaan dapat melakukan PHK sepihak kepada pekerja seperti yang tertuang dalam perubahan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 151 ayat (2) disebutkan, dalam hal PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian dalam ayat (3) tertulis, jika pekerja/buruh menolak PHK, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 151 ayat (4) lantas mengatur jika perundingan bipartit yang dimaksud dalam ayat (3) tak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Adapun dalam UU Ketenagakerjaan tak dikenal istilah PHK melalui pemberitahuan. Akan tetapi, PHK mewajibkan setidak-tidaknya pertemuan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha. Jika tak ada kesepakatan maka mekanismenya berlanjut ke PPHI. Perusahaan pun harus menunggu penetapan PPHI sebelum melakukan PHK.

"Jadi salah satu yang berubah adalah hilangnya kewajiban perusahaan untuk menunggu penetapan PHI untuk PHK," kata Nabiyla.

Menurut Nabiyla, narasi pemerintah itu terkesan tidak salah jika dipandang dari kacamata netral. Pekerja dianggap tetap bisa menolak PHK, meminta forum bipartit, hingga menempuh mekanisme PPHI. Namun, kata dia, justru di sinilah ada kesalahan berpikir fatal yang digunakan pemerintah.

Nabiyla mengatakan Pasal 151 ini dibangun dari logika yang terlalu berpikir positif bahwa hubungan pekerja dan pengusaha setara. Kata dia, faktanya tidak seperti itu. Nabiyla mempertanyakan berapa banyak pekerja yang memahami haknya ketika terjadi PHK atau berani menuntut forum bipartit hingga menempuh mekanisme PPHI.

"Itu logika yang menggampangkan dan tidak peka terhadap kondisi sosiologis pekerja itu sendiri," ujar Nabiyla.

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

6 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

13 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

13 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

13 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

16 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

16 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya