Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan dalam rilis unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih memeriksa tiga orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka ditangkap lantaran dituding menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan SARA, serta menghasut untuk membuat onar saat aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja 8 Oktober lalu.
"Semua masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.
Kepolisian sebelumnya menangkap delapan orang dari KAMI di tempat dan waktu yang berbeda. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono merinci, polisi menangkap empat orang di Medan, dan sisanya di Jakarta. Dari delapan orang, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
KAMI dituding telah merencanakan penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan itu diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkistis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja.
"Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ucap Awi.
Menurut Awi dari percakapan itu tergambar jelas rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir ricuh. Hanya saja, Awi enggan menjelaskan lebih detail.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan insetif terhadap delapan orang dari KAMI yang ditangkap. "Nanti biar penyidik yang sampaikan itu," kata Awi.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
12 menit lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.