Pantauan ICW: Vonis Ringan dan Bebas Koruptor Naik Signifikan di Semester I 2020

Reporter

Friski Riana

Minggu, 11 Oktober 2020 18:38 WIB

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nichola dan peneliti Indonesia Corruption Indonesia Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 12 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan sepanjang Januari-Juni 2020 (semester I) mengalami kenaikan signifikan. "Pada pemantauan ini ICW menemukan sebanyak 766 terdakwa diberikan vonis ringan," kata Kurnia dalam konferensi pers, Ahad, 11 Oktober 2020.

Kurnia mengatakan, dibandingkan dengan Semester I 2019, jumlah terdakwa yang divonis ringan atau kurang dari 4 tahun hanya 766 orang. Dari 436 terdakwa, sebanyak 187 di antaranya merupakan perangkat desa, 149 orang pemprov atau pemkot/pemkab maupun kecamatan atau kelurahan. Kemudian 136 di antaranya berasal dari swasta, 23 kalangan DPR atau DPRD atau DPD, 21 orang BUMN atau BUMD, dan 1 kepala daerah.

Untuk kategori vonis sedang atau di bawah 10 tahun penjara, pantauan ICW menunjukkan setidaknya ada 206 terdakwa. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebanyak 71 terdakwa.

Vonis berat atau lebih dari 10 tahun penjara juga terjadi kenaikan di semester I 2020. ICW menemukan sebanyak 10 terdakwa diganjar pemidanaan lebih dari 10 tahun penjara. Sedangkan tahun lalu hanya 2 terdakwa.

Untuk vonis bebas atau lepas juga terbilang tinggi pada semester I tahun ini. Kurnia mengatakan, tahun lalu, terdakwa yang divonis bebas atau lepas hanya 17 orang. Kini tercatat ada 55 terdakwa divonis bebas atau lepas.

Advertising
Advertising

Pengadilan yang memberikan vonis bebas atau lepas di antaranya PN Banda Aceh (6 terdakwa), PN Medan (6), PN Makassar (5), PN Kendari (4), PN Manado (4), PN Pekanbaru (4), PN semarang (3), PN Palu (3), PN Jambi (3), PN Bandung (2), PN Banjarmasin (2), PN Mataram (2), PN Bengkulu (1), PN Denpasar (1), PN Palangkaraya (1), PN Palembang (1), dan PN Tanjung Karang (1).

Menurut Kurnia, maraknya vonis ringan, lepas, dan bebas para terdakwa kasus korupsi karena disebabkan belum adanya kesepahaman di antara para hakim yang menyidangkan perkara korupsi bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa.

"Mestinya dalam hal ini penegak hukum, tak terkecuali hakim, memahami bahwa pemberian efek jera terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal," ujarnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

14 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

14 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

21 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya