Naskah UU Cipta Kerja Masih Dirapikan, Baleg Bilang Substansi Tak Diubah

Kamis, 8 Oktober 2020 14:39 WIB

Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut rencananya akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI namun dihadang oleh pihak Kepolisian dan TNI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Badan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo mengatakan naskah Undang-Undang Cipta Kerja hanya dirapikan masalah tata bahasa dan tanda bacanya saja. Firman mengklaim hal itu tak melanggar aturan kendati UU Cipta Kerja sudah disahkan pada Senin lalu, 5 Oktober 2020.

"Enggak, kan hanya bahasa. Enggak mengubah substansi," kata Firman kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Firman mengatakan tak akan ada pasal-pasal yang berubah dari dirapikannya UU Cipta Kerja ini. Menurut dia, pengecekan tata bahasa itu hanya dilakukan oleh tenaga ahli Baleg DPR dan ahli bahasa yang sudah menjadi langganan DPR dari masa ke masa.

Politikus Golkar ini mengatakan sudah tak ada anggota Baleg yang terlibat merapikan naskah. Namun ia tak menampik adanya perwakilan pemerintah jika diperlukan.

"Ya ketika ada redaksional yang dianggap tidak jelas, (tim pemerintah) ditanyakan, dipanggil, apa yang dimaksud," kata dia.

Advertising
Advertising

Firman mengatakan pengecekan ini demi menghindari adanya kesalahan pengetikan. Ia mengakui tak ingin polemik yang terjadi ketika pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi berulang.

Ketika itu, terjadi perbedaan usia minimal calon pimpinan KPK antara ketentuan yang diklaim telah disepakati dan naskah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Firman berujar, staf Baleg yang menyusun naskah RUU pun mengalami kelelahan hingga mungkin saja ada kesalahan pengetikan.

"Tunggu hari ini kan kami sedang baca ulang, nyisir ulang supaya enggak ada kesalahan seperti UU KPK dulu," kata Firman.

Ia mengimbuhkan, naskah UU Cipta Kerja kemungkinan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat besok, 9 Oktober 2020 untuk ditandatangani.

Masih adanya pengecekan UU Cipta Kerja setelah pengesahan ini dikritik oleh sejumlah pakar hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai ini merupakan cacat formil yang dilakukan DPR dan pemerintah.

Zainal juga menyinggung preseden-preseden sebelumnya dari alasan DPR merapikan naskah UU setelah pengesahan. Seperti UU Pemilu dan UU Pertembakauan yang ditengarai memuat pasal tambahan, hingga polemik umur di UU KPK.

"Kita punya sejarah bagaimana penambahan-penambahan itu terjadi. Ini praktik buruk yang terus dilanggengkan. Pemerintah dan DPR seperti bermain-main dengan undang-undang," kata Zainal kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

13 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

14 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

16 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

17 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

21 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

22 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya