HNW: Presiden Perlu Keluarkan Perpu Untuk Mengakhiri Polemik UU Ciptaker

Kamis, 8 Oktober 2020 11:03 WIB

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menolak wacana penghapusan mata pelajaran Agama yang dikeluarkan oleh sejumlah pihak,

INFO NASIONAL-- Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, atau HNW, menilai ada ketidaklaziman dalam aspek formalitas pembentukan undang-undang dalam persetujuan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh pemerintah dan mayoritas fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) dan di Rapat Paripurna DPR RI. Juga substansi dan intisari RUU yang bermasalah, sehingga masih terus mendapat kritikan dan penolakan publik.

Hidayat menyoroti saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) dan tingkat II di Rapat Paripurna, draft utuh dan final RUU tersebut belum dibagikan ke semua fraksi. Tetapi aneh, semua fraksi di DPR sudah diminta untuk menyampaikan pendapatnya.

"Meski, pada saat pengambilan keputusan di Baleg, ada dua fraksi, yaitu F PKS dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) menolak untuk meneruskan rapat paripurna, tetap saja RUU itu diteruskan untuk dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II yaitu Rapat Paripurna DPR RI. Namun, lagi-lagi, tidak ada draft akhir Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibagikan sebelumnya kepada setiap fraksi maupun anggota DPR," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (7/10).

“Pembahasan RUU ini sangat terburu-buru, dan bagaimana mungkin fraksi ‘dipaksa’ untuk menyampaikan pendapat mininya, dan bahkan pendapat akhir di rapat Paripurna, tetapi draft secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan terlebih dahulu. Begitu terburu-burunya, sehingga jadwal pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR pun mendadak dimajukan, dari tanggal 8 menjadi tanggal 5 September. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik semua ini?,” kata HNW

Karena tidak terpenuhinya asas transparansi dan kepatuhan pada aspek legal, HNW menilai wajar sikap FPKS dan FPD, yang menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke Rapat Paripurna. Dan ketika tetap dibawa juga ke Rapat Paripurna, wajar bila FPKS dan FPD menolak menyetujui RUU itu menjadi UU Ciptakerja.

Advertising
Advertising

"Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, dan kekuasaan legislasi berada di tangan DPR RI melalui fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan dan anggota-anggota DPR. Seharusnya setiap fraksi yang merupakan elemen penting di dalam DPR diberikan akses seluas-luasnya dalam pembahasan suatu RUU, termasuk menerima draft utuh RUU yang akan dibahas atau akan diputuskan, sebelum diminta menyiapkan dan menyampaikan pendapat mini maupun pendapat akhir. Dan itu yg sudah menjadi konvensi di DPR,” tuturnya.

Sesuai kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi dalam penyusunan rancangan undang-undang, setiap fraksi dikirimi draft naskah RUU secara utuh yang sudah disepakati dan selesai dibahas. Sehingga, pendapat mini apalagi pendapat akhir yang akan disampaikan pada pembicaraan akhir tingkat pertama (sebelum dibawa ke rapat paripurna) maupun pada tingkat akhirnya dalam rapat Paripurna DPR, dapat dilakukan secara benar, maksimal dan komprehensif.

“Selain hukum yang tertulis, kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan ini juga seharusnya menjadi pedoman dalam pembahasan/pengambilan keputusan terhadap Omnibus RUU Ciptaker. RUU ini memiliki dampak kepada lebih dari 78 undang-undang yang berlaku saat ini,” ujar HNW.

Apalagi kebiasaan tersebut juga sejalan dengan Pasal 163 huruf c dan e Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pada pengambilan keputusan tingkat I terdapat acara pembacaan naskah akhir rancangan undang-undang dan penandatanganan naskah rancangan undang-undang.

Selanjutnya, dari segi substansi, kata Hidayat terdapat banyak intisari dalam RUU itu yang bermasalah, terutama terkait isu investasi asing yang seakan menjadi fokus utama RUU ini. “Masalah investasi di Indonesia sebenarnya bukan soal perubahan regulasi, tetapi mengenai merajalelanya KKN dan inefisiensi birokrasi. Itu seharusnya jadi prioritas yang difokuskan oleh Pemerintah,” tuturnya.

HNW menilai RUU ini sangat condong kepada investasi asing dan banyak merugikan kepentingan kaum pekerja dari warga negara Indonesia, terutama para pekerja atau buruh. “RUU ini tidak melaksanakan perintah pembukaan UUD NRI 1945, agar negara memprioritaskan melindungi tumpah darah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

HNW juga menilai bahwa RUU Ciptaker ini tidak memberikan kepastian hukum sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Ia menyebutkan bahwa awalnya RUU Ciptaker ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan peraturan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Disayangkan, rancangan tersebut tidak sesuai dengan tujuannya. Karena RUU ini justru mengamanatkan banyak ketentuannya untuk diatur dalam peraturan pemerintah (PP), sehingga membuat peraturan tidak menjadi sederhana, dan penuh spekulasi politik, kata putusnya tergantung kepada pemerintah pemilik kekuasaan politik. Suatu hal yang tak sesuai dengan prinsip Negara Hukum di Negara demokratis seperti Indonesia,” tukasnya.

HNW menyayangkan sekalipun terdapat banyak masalah dan masifnya penolakan oleh banyak elemen bangsa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, Serikat-Serikat Pekerja, para pakar, organisasi buruh, dan aspirasi konstituen, RUU tersebut tetap diambil keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR. Sekalipun FPKS dan FPD tetap memegangi sikap semulanya yaitu menolak ditetapkannya RUU ini menjadi UU.

Apalagi, lanjut HNW, hingga rapat paripurna selesai, bahkan hingga saat ini, belum ada naskah UU Ciptaker resmi yang disampaikan ke fraksi-fraksi dan ke publik. Ia mengkhawatirkan hal itu justru akan menambah persoalan karena ada potensi bahwa draft akhir RUU tersebut berbeda dengan yang disepakati di Panja, karena tidak ada akses bagi Anggota DPR maupun publik untuk membaca draft RUU itu secara utuh.

Karenanya, HNW mendukung, bila Presiden Jokowi mempertimbangkan serius masalah ini, apalagi darurat kesehatan akibat pandemi korona, juga belum nampak kapan akan melandai. Sangat bijak bila Presiden Jokowi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengakhiri polemik dan menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan, dengan segera menerbitkan Perpu mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja, agar semuanya dikembalikan ke UU existing saja.

“Apabila langkah itu tidak diambil Presiden Jokowi, HNW mendukung bila warga Indonesia baik dari Sarikat Pekerja/Organisasi Buruh, organisasi Profesi, LSM, Ormas maupun individu yang dirugikan oleh UU Cipta Kerja itu, untuk mempergunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan hendaknya MK betul-betul melaksanakan kewajibannya dengan adil dan benar, demi terselamatkannya NKRI sebagai negara Pancasila dan negara Hukum,” tutur HNW.(*)

Berita terkait

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

11 jam lalu

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan. Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

1 hari lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Robotika Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Robotika Indonesia

Bambang Soesatyo mengapresiasi diselenggarakannya Kejuaraan Nasional Turnamen Robotika Indonesia 2024 Piala Ketua MPR yang digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bahas Perubahan Tatib dan Rancangan UU MPR

1 hari lalu

Bamsoet Bahas Perubahan Tatib dan Rancangan UU MPR

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan untuk menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Catatan Ketua MPR: Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

1 hari lalu

Catatan Ketua MPR: Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

Ragam persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa

3 hari lalu

Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa

Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) yang dikembangkan oleh anak bangsa guna melakukan legislasi review.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Bali

3 hari lalu

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Bali

Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia ke-19 yang akan berlangsung pada September 2024 di Nusa Dua, Peninsula ITDC Bali

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

6 hari lalu

Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, telah menegaskan dukungannya terhadap peran swasta dalam mengembangkan industri pertahanan dan keamanan nasional.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

8 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

Aturan yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

Baca Selengkapnya