Bagir Manan Tak Langgar Konstitusi

Reporter

Editor

Kamis, 9 Oktober 2008 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Walaupun berdasarkan usia seharusnya Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan telah pensiun sejak kemarin, namun hingga Kamis (9/10) ini Bagir masih tetap berkantor di MA dengan posisi yang sama.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Nurhadi tindakan Bagir tersebut tidak melanggar konstitusi.

"Beliau datang tidak dalam kapasitas sebagai Ketua MA, tapi tanggung jawab moral untuk menyelesaikan tugasnya secara administratif," kata Nurhadi, di sela-sela acara halal bihalal di MA.

Menurutnya, jika Bagir malah tidak mau datang lagi ke MA, maka yang paling rugi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Sebab ada beberapa urusan administratif seperti minutasi keputusan atau draf keputusan, dimana dia menjadi anggota majelis hakimnya, masih belum diperiksa dan ditandatangani.

"Hal-hal seperti itulah yang akan diselesaikan, bukan kebijakan strategis misalnya menandatangani memorandum kesepahaman, anggaran, atau menangani perkara," ujar Nurhadi.

Jadi, lanjut dia, kalau ada yang mempermasalahkan kedatangan Bagir di MA itu sangatlah keliru. "Itu tak melanggar konstitusi, Undang-undang mana yang dilanggar?" ujarnya.

Alasan lain mengapa Bagir masih hadir di MA, kata Nurhadi adalah fakta bahwa gaji Bagir masih dibayar hingga 30 Oktober.

"Beliau per 1 Oktober itu menerima gaji tapi kalau 7 Oktober meninggalkan begitu saja paling tidak korupsi waktu kan," ujarnya.

Mengenai kapan surat keputusan pensiun Bagir keluar, Nurhadi tak bisa berkomentar. Dia hanya menjelaskan sejak 14 April 2008 permohonan SK pensiun Bagir telah dilayangkan kepada presiden.

"Nomornya 329/BOA.2/PENG.01.2/IV/2008, ditandatangani Pak Bagir ditujukan kepada Presiden," ujarnya. Surat ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet dan lain-lain.

Surat itu telah diterima Setneg pada 26 Mei 2008. "Tapi sampai sekarang belum ada balasan atau pemberitahuan apapun dari Setneg," ujar Nurhadi. Padahal resmi atau tidaknya pensiun Ketua MA tergantung pada SK tersebut.

Titis Setianingtyas

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya