Tersangka kasus pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra berada di dalam mobil sebelum dibawa ke Rutan Salemba usai menjalani perlimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 28 September 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perkara pemalsuan dokumen yang menyeret Djoko Tjandra pada 13 Oktober 2020.
"Ya untuk sidang perdana perkara Djoko Tjandra dan kawan-kawan dijadwalkan pada Selasa, 13 Oktober 2020," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang bakal disidangkan. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.