Gubernur Jatim-Bupati Sampang Terlibat Beda Pendapat

Reporter

Editor

Kamis, 28 Agustus 2003 09:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses hukum dan kaitan dengan kelangsungan jabatan Fadhilah Budiono sebagai bupati Sampang, masih menyisakan kontroversi tajam. Setidaknya itu terjadi antara Gubernur Imam Utomo dengan Fadhilah, Sabtu (6/10). Imam menegaskan Fadhilah bisa dinonaktifkan bila tuduhan korupsi beras sebesar 800 ton mendapat bukti kuat, apalagi sampai diajukan ke meja hijau Mahkamah Militer.

Jika tim koneksitas memutuskan untuk memeriksa Fadhilah (sebagai tersangka), maka yang bersangkutan bisa saja dinonaktifkan lebih dulu dari jabatannya, ujar Imam kepada wartawan seusai melantik Fadhilah sebagai Bupati Sampang periode 2000-2005 di Gedung Grahadi Surabaya, tadi pagi.

Namun, pernyataan gubernur itu ditolak mentah-mentah oleh Fadhilah. Ia menyatakan tidak ada aturan hukum yang menyebutkan, seorang kepala daerah pantas dinonaktifkan ketika tersandung perkara pidana. Tidak ada aturannya, bupati harus non-aktif meski ia sedang menjalani pemeriksaan, tandas Fadhilah.

Kasus yang membelit Fadhilah mula-mula dicuatkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sampang, pasca pemilihan bupati pada 20 Juni 2000. Fadhilah yang ketika itu masih Kolonel (Komisaris Besar) polisi aktif dilaporkan ke Pomdam V Brawijaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, menyelewengkan beras OPK (Operasi Pasar Khusus) senilai 800 ton untuk pengungsi Sambas dan warga miskin di Sampang. Tuduhan penyelewengan terjadi ketika Fadhilah menjabat bupati Sampang periode sebelumnya.

Pengaduan itu pula yang ikut mendasari pertimbangan pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid untuk menunda pelantikan Fadhilah. Akibatnya, jabatan bupati Sampang mengalami kekosongan dan terkatung-katung selama 16 bulan. Apalagi, ketika itu, penyidik Pomdam V Brawijaya menemukan bukti-bukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus menetapkan Fadhilah sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Oditur Militer.

Tapi, Oditur Militer mengembalikan berkas perkara. Pasalnya, perkara tersebut melibatkan pihak-pihak lain yang berstatus sipil. Rekomendasi yang diberikan oditur yakni melakukan pemeriksaan ulang dengan menggunakan mekanisme penyidikan koneksitas, melibatkan unsur Pomdam V Brawijaya dan Polda Jatim. Kini, perkara tersebut ditangani tim koneksitas yang diketuai Kepala Direktorat Reserse Polda Jatim, Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri. Berbeda dengan Pomdam Brawijaya, sejauh ini hasil penyidikan tim koneksitas tidak memberatkan posisi hukum Fadhilah.

Advertising
Advertising

Fadhilah sendiri merasa tuduhan korupsi itu telah mengganjal legitimasi, keabsahan dan nama baiknya sebagai bupati terpilih. Ia tegas-tegas meminta tim koneksitas untuk menuntaskan penyidikan. Alasannya, supaya status hukum dirinya jelas, clear, tidak terus merecoki perjalanannya sebagai Bupati Sampang. Tulis besar-besar, tuntaskan kasus saya agar status hukum saya jelas. Tidak seperti sekarang, ngambang, tidak jelas, tegas Fadhilah kepada Tempo News Room. (Kukuh Setyo Wibowo/Adi Sutarwijono)

Berita terkait

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

5 menit lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

6 menit lalu

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

8 menit lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

9 menit lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

12 menit lalu

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

14 menit lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

16 menit lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

16 menit lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

17 menit lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

18 menit lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya