Jokowi Terbitkan Perpres, Terawan Berwenang Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Rabu, 7 Oktober 2020 16:24 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, berwenang menetapkan besaran harga vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020. Perpres tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 5 Oktober lalu.

"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19. Berdasarkan pertimbangan di atas, harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak," demikian bunyi Pasal 10 Perpres tersebut.
Terawan juga berwenang menetapkan jenis dan jumlah vaksin dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan persetujuan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Terawan juga ditugaskan menunjuk BUMN, badan usaha penyedia; dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional dalam proses pengadaan vaksin.
Perpres mengatur, dalam hal terjadi keadaan kahar (fore majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerjasama, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan kahar yang dimaksud yakni; suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar vaksin.
Kementerian Kesehatan juga ditugaskan melaksanakan vaksinasi dengan menetapkan; kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin; jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi.

Berita terkait

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

23 jam lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

4 hari lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

5 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

5 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

6 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

6 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

8 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya