Klaster Pendidikan Tetap Masuk UU Cipta Kerja, FSGI: Jalan Masuk Kapitalisasi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 7 Oktober 2020 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR ternyata masih memasukkan klaster pendidikan. Hal ini dikhawatirkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan dalam salah satu sektor perizinan berusaha. Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.
Sesuai dengan pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan “usaha” sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
"Jadi kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," ujar Heru.
Dengan demikian, menurut Heru, pasal dalam UU ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun.
Klaster pendidikan ini sebelumnya disepakati telah dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. "Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2020. Pencabutan itu dilakukan setelah kementerian menerima masukan dari sejumlah stakeholder.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas juga sempat mengatakan klaster pendidikan dan pers telah ditarik dari draf omnibus law. "Kebesaran hati pemerintah untuk mencabut dari draf RUU Cipta Kerja, yakni klaster pers dan juga klaster pendidikan," kata dia dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja di Jakarta, Senin, 28 September 2020.