Ilustrasi peneliti berupaya menciptakan vaksin virus corona Covid-19. ANTARA/Shutterstock/am.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tutup atau lockdown selama tiga hari, mulai Rabu, 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020. Penutupan pengadilan dilakukan karena sebelumnya dua pegawai dinyatakan positif Covid-19.
"Akan dilakukan lockdown PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono lewat keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Bambang mengatakan pelayanan pengadilan dibatasi untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
PN Jakarta Pusat, kata dia, sudah melakukan tracing dengan rapid test pada hari ini. Sejauh ini, ditemukan ada 40 pegawai termasuk hakim yang reaktif. Para pegawai yang reaktif akan dilakukan swab tes untuk memastikan kondisi mereka.
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya
5 Maret 2024
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.