Tuntaskan Omnibus Law Sabtu Malam, Baleg DPR: Kerja untuk Rakyat Nggak Masalah
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 4 Oktober 2020 06:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menuntaskan pembahasan RUU Cipta Kerja atau omnibus law. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan rapat kerja digelar pada pukul 21.00 WIB.
Supratman mengatakan pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah rampung sehingga Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.
"Mau ngapain lagi, kan udah selesai Panjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat Panja," kata politikus Gerindra ini di Gedung DPR, Sabtu malam 3 Oktober 2020.
Sebelum ketok palu, pemerintah dan Baleg membahas hasil pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Pembahasan berlangsung sejak 14.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.
Menurut pantauan Tempo, dalam pembahasan sebenarnya ada sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan, utamanya menyangkut aturan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah mengusulkan perubahan besaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Kendati diprotes oleh sejumlah fraksi, Supratman yang menjadi pimpinan sidang tetap mengetok perubahan tersebut.
Supratman tak menjelaskan secara rinci ihwal alasan Baleg dan pemerintah menggelar rapat di akhir pekan hingga larut malam bahkan hendak menetapkan RUU Cipta Kerja. Padahal, DPR sebenarnya melakukan pembatasan jumlah kehadiran dan jam rapat hingga pukul 18.00 WIB saja.
"Kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah," kata Supratman.
BUDIARTI UTAMI PUTRI