Mahkamah Agung Ungkap 3 Alasan Memberikan Diskon Vonis PK Koruptor

Jumat, 2 Oktober 2020 06:10 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro angkat bicara adanya pengurangan hukuman kasus korupsi dalam peninjauan kembali. Ia menjelaskan keberadaan lembaga Peninjauan Kembali yang diatur dalam perundang-undangan merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk mengoreksi dan memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebab, bukan tidak mungkin dalam putusan tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan yang merupakan kodrat manusia, termasuk hakim yang memeriksa dan memutus perkara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Oktober 2020.

Merujuk Pasal 263 ayat (2) KUHAP, ada tiga alasan yang dapat dijadikan dasar terpidana atau akhli warisnya untuk mengajukan PK, yakni ada "novum" ; ada pertentangan dalam putusan atau antar putusan satu sama lain ; atau ada "kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. "Apabila terpidana atau akhli warisnya mengajukan permohonan PK dengan mendalilkan alasan-alasan atau salah satu alasan yang dimaksud dan menurut MA dalam pemeriksaan PK bahwa alasan tersebut cukup beralasan dan terbukti, maka tentu MA dapat mengabulkan," katanya.

Berkaitan beberapa alasan pengurangan hukuman itu, menurut Andi, terjadi seperti Pemohon PK/Terpidana si A berkeberatan karena sama sama berbuat - kualitas perbuatan sama - dengan Terdakwa lain si B yang pemeriksaan perkaranya terpisah dengan si A, tetapi hukuman yang dijatuhkan berbeda. Si A dijatuhi hukuman 7 tahun sedangkan si B dipidana 3 tahun. "Apakah salah MA kalau hukuman si A diserasikan atau diperbaiki/dikurangi menjadi 5 tahun," katanya.

Advertising
Advertising

Selain itu, juga terpidana yang sudah memulihkan atau sebagian besar telah mengembalikan kerugian keuangan negara. "Apakah salah kalau MA dalam tingkat PK mengurangi hukumannya secara proporsional sesuai Penjelasan Pasal 4 UU PTPK yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dapat diprtimbangkan sebagai keadaan yang meringankan," ucapnya.

Ia melanjutkan, setiap putusan hakim wajib mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal ini juga sering dijadikan pertimbangan majelis hakim PK sehingga mengurangi hukuman Terpidana. "Misalnya peran terpidana hanya membantu dia bukan pelaku utama. Sementara pidana yang dijatuhkan dinilai terlampau berat," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyesalkan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikurangi dalam peninjauan kembali. Mahkamah Agung memangkas hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara di tingkat PK. Anas bukan satu-satunya napi korupsi yang diberi hadiah oleh MA. KPK mencatat belakangan ini terdapat 22 terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung di tingkat PK.

“KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Nawawi lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.

SUKMA LOPPIES

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

13 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya