Inilah Daftar 22 Koruptor yang Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 1 Oktober 2020 14:20 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada lebih dari 20 koruptor yang hukumannya dikorting Mahkamah Agung. Pengurangan itu terjadi di tingkat Peninjauan Kembali dalam periode hanya 2019-2020. “Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukuamannya dipotong,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 1 Oktober 2020.

Menurut penelusuran, sedikitnya ada 23 nama koruptor yang hukumannya telah dikurangi oleh MA baik di tingkat Peninjauan Kembali, maupun kasasi. Berikut adalah nama-nama napi korupsi yang potongannya dihukum MA:

  1. Eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dari 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan
  2. Choel Mallarangeng, dari 3 tahun 6 bulan, menjadi 3 tahun
  3. Eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dari 2 tahun 9 bulan jadi 2 tahun
  4. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dari 3 tahun 6 bulan jadi 2 tahun
  5. Pengusaha Hadi Setiawan, dari 4 tahun jadi 3 tahun
  6. Eks Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, 6 tahun jadi 4 tahun
  7. Pengacara OC Kaligis, dari 10 tahun jadi 7 tahun
  8. Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun
  9. Helpandi, dari 7 tahun menjadi 6 tahun
  10. Eks Anggota DPRD DKI, M Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun
  11. Eks Panitera PN Jaksel, Tarmizi, dari 4 tahun menjadi tiga tahun
  12. Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun
  13. Tamin Sukardi, dari 6 tahun jadi 5 tahun penjara
  14. Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip dari 4 tahun 6 bulan jadi 2 tahun
  15. Eks Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Bachsin dari 8 tahun jadi 5 tahun
  16. Mantan Anggota DPR Adriatma Dwi Putra, 5,5 tahun jadi 4 tahun
  17. Eks Wali Kota Kendari Asrun, dari 5,5 tahun menjadi 4 tahun
  18. Eks Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, 7 tahun jadi 5 tahun
  19. Mantan Anggota DPR Musa Zainuddin, 9 tahun jadi 6 tahun
  20. Kasus e-KTP, Sugiharto dari 15 tahun jadi 10 tahun
  21. Kasus e-KTP, Irman dari 15 tahun jadi 12 tahun
  22. Eks Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun jadi 8 tahun

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

14 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya