Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Pejabat Kejaksaan Agung Sebagai Saksi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 1 Oktober 2020 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal memeriksa pejabat tinggi Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis, 1 Oktober 2020. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Untuk pemeriksaan hari ini, ada empat orang ya, terdiri dari pejabat tinggi dan PNS Kejaksaan Agung. Lalu, PNS Kementerian Perdagangan dan penjual 'Top Cleaner'," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Namun, Ferdy tak membeberkan identitas dari pejabat tinggi tersebut. Selain itu, penyidik selanjutkan akan melaksanakan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti. "Selanjutnya ekspose gelar perkara," kata Ferdy.
Ekspose digelar setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, baik pihak eksternal maupun internal Kejaksaan Agung, serta melakukan analisa dan evaluasi.
Kebakaran Kejagung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Listyo.
Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.